Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan ingin pemerintah melakukan beberapa langkah untuk memanfaatkan kerja sama perdagangan internasional Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Pertama, pemerintah perlu melakukan sosialisasi pendampingan dan penyuluhan kepada pelaku usaha eksportir dan pemangku kepentingan terkait, sehingga mereka mampu memahami prosedur untuk dapat memasuki pasar Korea Selatan.
"Karena banyak masyarakat di Indonesia sebetulnya yang berharap dapat lebih baik tapi sosialisasinya kurang. Di sinilah pentingnya pengusaha dan pemerintah untuk menjembatani," ujar Nasim dalam sosialisasi hasil perundingan perdagangan internasional Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemerintah harus memberikan bantuan perlindungan hukum bagi eksportir. Ketiga, pemerintah perlu memastikan tidak ada diskriminasi harga atau produk di pasar Korea Selatan.
Keempat, Nasim menuturkan pemerintah juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Dengan demikian, mereka lebih berani untuk melakukan ekspor barang hasil olahan.
"Selama ini semuanya bahan mentah Indonesia dikirim, keuntungan ya segitu-segitu saja, kenapa tidak kita menghasilkan barang jadi untuk kita ekspor," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Kelima, pemerintah perlu membuka kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan Korea Selatan. Hal ini agar SDM Indonesia lebih unggul di bidang teknologi dan industri.
Keenam, pemerintah harus memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) utamanya bank Himbara untuk memberi akses fasilitas kredit ekspor pengusaha indonesia demi penetrasi pasar Korea Selatan.
Secara keseluruhan, Ik-CEPA memberikan akses yang luas bagi Indonesia untuk melakukan penetrasi produk di kawasan Asia Timur. Selain itu, Indonesia juga mampu menawarkan SDM untuk menjadi bagian dari pengembangan industri realisasi Korea.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meneken perjanjian IK-CEPA antara Indonesia dan Korea Selatan pada 18 Desember 2021 lalu.
(mrh/aud)