Pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,09 triliun. Namun, ia menampik utang itu berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI," kata Marimutu dalam keterangan resmi, Selasa (7/12).
Bukti utang itu tak berkaitan dengan BLBI, kata Marimutu, tertuang dalam surat nomor 9/67/DHk pada 19 Februari 2007 yang menyatakan bahwa dalam administrasi kami PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki BLBI kepada Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Marimutu meminta keringanan kepada pemerintah untuk menyelesaikan utang itu dalam waktu tujuh tahun. Rinciannya, dua tahun grace period dan lima tahun waktu penyelesaiannya.
"Sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) kepada negara," kata Marimutu.
Ia mengatakan utang sebesar Rp8,09 triliun ini didasarkan pada laporan hasil perhitungan kerugian negara pada kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus Nomor SR-02.00.01-276/D.VII.2/200 pada 8 Mei 2000.
"Saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp8,09 triliun dan saya beritikad baik untuk menyelesaikannya dengan meminta waktu total 7 tahun," jelas Marimutu.
Sementara, Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan penyelesaian utang Grup Texmaco sedang diproses oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta.
"Soal permintaan waktu untuk menyelesaikan yang disampaikan oleh Texmaco kan bisa disetujui bisa tidak, apakah permintaan disetujui atau tidak merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang saat ini sudah diurus oleh KPKNL," papar Retno.
Namun, ia tak menjawab secara pasti apakah benar utang Marimutu tak terkait dengan BLBI.
Sebelumnya, dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI. tertanggal 15 April 2021 bocor ke publik. Dokumen itu mencatat tujuh nama yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI.
Berikut tujuh nama obligor atau debitur yang tertulis dalam dokumen tersebut:
1. Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa) dengan outstanding utang Rp4,8 triliun atau lebih tepatnya Rp4.893.525.874.669.
2. Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional) dengan outstanding utang Rp7,8 triliun atau lebih tepatnya Rp7.831.110.763.791,18.
3. Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) dengan outstanding utang Rp470 miliar atau lebih tepatnya Rp470.658.063.577.
4. Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) dengan outstanding utang Rp822 miliar atau lebih tepatnya Rp822.254323.305,32.
5. Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang) dengan outstanding utang Rp1,4 triliun atau lebih tepatnya Rp1.470.120.709.878,01.
6. Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco) Rp31 triliun atau tepatnya Rp31.722.860.855.522 dan US$3.912.137.144.
7. Siti Hardianti Rukmana dengan rincian utang:
-PT Citra Mataram Satriamarga Rp191.616.160.497
-PT Marga Nurindo Bhakti Rp471.479.272.418
-PT Citra Bhakti Margatama Persada Rp14.798.795.295,79 dan US$6.518.926,63.