PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memprediksi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April tahun depan bakal menyumbang kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen.
"Kenaikan PPN ini juga akan berdampak pada inflasi, berdasarkan hitungan kami dampak dari kenaikan PPN ini bisa menambahkan sebesar 0,3 persen terhadap inflasi," beber Ekonom Bank Mandiri Dian Ayu Yustina pada konferensi pers kuartalan daring, Rabu (8/12).
Ia memperkirakan secara keseluruhan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bakal menambah pendapatan perpajakan RI hingga Rp139 triliun. Sehingga, defisit fiskal RI dapat ditekan di kisaran 4 persen pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, berbagai instrumen UU HPP yang bakal efektif dalam menekan defisit adalah pajak karbon dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Penerapan UU HPP ini diperkirakan menambah tax revenue perpajakan pemerintah sebesar Rp139 triliun di 2022, sehingga mungkin defisit fiskal bisa lebih rendah dari asumsi sebelumnya," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada awal Oktober lalu.
Aturan ini memuat sejumlah undang-undang perpajakan yang sebelumnya berlaku, namun tidak semua aturan dijalankan serentak pada bulan yang sama.
"Walaupun undang-undang ini disetujui oleh Komisi XI dan di paripurna pada bulan Oktober tidak berarti serta merta undang-undang ini langsung berjalan di Desember. Setiap bagian itu berlakunya berbeda-beda," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).
Menurutnya, kebijakan ini memang sengaja diberlakukan dalam kurun waktu yang berbeda, sebab pemulihan ekonomi masih menghadapi tantangan yang tidak pasti.
Aturan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP baru akan diberlakukan pada tahun pajak 2022. Dalam hal ini, UU HPP mengubah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kemudian, dalam UU tersebut aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Pajak yang diberlakukan untuk barang atau jasa ini direncanakan menjadi 11 persen. Pada 2025, PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen.
"Kenaikan ke 11 persen mulai 1 April 2022, kenaikan ke 12 persen selambat-lambatnya 1 Januari 2025. Jadi ini bertahap sesuai dengan kondisi pemulihan ekonomi," jelasnya.
Selain itu, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan diberlakukan selama 6 bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Aturan pajak karbon juga mulai efektif diberlakukan pada 1 April 2022.
Terakhir, untuk aturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan aturan cukai sudah mulai diberlakukan sejak aturan ini diundangkan yakni 29 Oktober 2021.