Pengadilan Putuskan Garuda Indonesia Dalam Status PKPU

CNN Indonesia
Kamis, 09 Des 2021 18:25 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Dok. Garuda Indonesia).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Mitra Buana Koorporindo terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra Kamis (9/12) sore ini. 

Meskipun demikian, ia mengatakan putusan itu tidak akan berdampak ke operasional Garuda.

"Tidak ada operasi yang berubah. Kami pastikan operasional tetap berjalan," katanya.

Irfan menambahkan pasca putusan PKPU ini, pihaknya akan berupaya untuk meyakinkan kreditur bahwa Garuda sedang berupaya keras untuk menyelesaikan masalah keuangan yang sedang membelit maskapai BUMN tersebut.

Pihaknya juga akan menyampaikan proposal damai kepada para kreditur yang rasional supaya bisa diterima kreditur. 

"Kami tentu saja berharap setelah PKPU ini tercapai Garuda berada dalam kondisi lebih baik dan sehat, kami ingin meyakinkan kreditur bahwa proses restrukturisasi ini akan membuat perusahaan kembali mampu hasilkan keuntungan," katanya.

Sebagai informasi, gugatan PKPU terhadap Garuda diajukan oleh Mitra Buana Koorporindo ke  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/10) lalu. Gugatan ini didaftarkan melalui nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Mitra Buana meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU kepada Garuda Indonesia. Lalu, Mitra Buana meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menunjuk hakim-hakim untuk mengawasi proses gugatan PKPU ini.

Selain itu, Mitra Buana juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menetapkan jadwal sidang. Kemudian, Garuda Indonesia diminta untuk segera menghadap ke persidangan paling lambat 45 hari sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan dan menanggung semua biaya perkara.



(fry/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK