Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku keberatan dengan rencana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rencana itu sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Rapat Paripurna pada Selasa (7/12) kemarin.
"Lihat sendiri yang kami anggarkan untuk belanja pegawai ada berapa persen. Kalau (dibatasi) 30 persen ya berat," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (9/12).
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp802 miliar atau setara 38 persen dari total belanja dalam APBD tahun depan. Lalu, penerimaan daerah ditargetkan sebesar Rp2.135 triliun.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Yosca Herman Sudrajat mengatakan porsi belanja pegawai di Solo selalu di atas 30 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami naik turun di level 35-40 persen," kata Yosca.
Meski di atas 30 persen, tetapi Yosca mengatakan pihaknya telah melakukan efisiensi besar-besaran beberapa tahun terakhir. Sebagai gambaran, tugas yang sebelumnya dikerjakan oleh sejumlah pegawai, kini hanya dilakukan oleh satu orang.
Menurut Yosca, Pemkot Solo bisa melakukan efisiensi seiring dengan perkembangan digital.
"Yang sulit dilakukan itu adalah gaji yang menyangkut tenaga kesehatan dan guru. PNS lain mungkin bisa berkurang karena digitalisasi. Tapi kebutuhan pelayanan publik terutama tenaga medis dan guru nggak bisa dengan cara digitalisasi," katanya.
Sejauh ini, profesi tenaga kesehatan dan guru merupakan pengeluaran terbesar dari pos belanja pegawai. Untuk 2022, Pemkot Solo mengalokasikan belanja pegawai untuk guru dan tenaga kesehatan sebesar Rp145 miliar atau 18 persen dari total belanja pegawai.
Tak hanya itu, belanja pegawai di Solo juga terus meningkat meski pemkot tidak lagi menambah pegawai. Hal itu terjadi karena kenaikan pangkat dan jabatan PNS di lingkungan Pemkot Solo.
"Memang dalam beberapa tahun ini yang pensiun ya banyak setiap tahun. Tapi kan kenaikan pangkat dan jabatan ada terus," katanya.
Di saat yang bersamaan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo dan transfer dari pemerintah pusat terus menurun.
"Presentasi 30 persen tadi kan dari APBD. Kalau APBD turun sementara belanja pegawai tetap, otomatis persentase belanja pegawai semakin tinggi," katanya.
Kendati begitu, Yosca mengatakan Pemkot Solo bisa mengurangi porsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen jika diberikan waktu lima tahun dari sekarang.
"Kalau umpamanya bertahap sampai 5 tahun mungkin bisa. Tapi kalau tahun depan atau dua tahun lagi berat," tutup Yosca.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat bersama DPR RI sepakat untuk membatasi belanja pegawai di pemerintah daerah (pemda) sebesar 30 persen dari total belanja.
Selain belanja pegawai, pemerintah pusat juga membatasi belanja infrastruktur di daerah sebesar 40 persen dari total belanja.
Pemda akan diberikan waktu transisi lima tahun untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
(syd/aud)