Alasan Kemendag Batal Larang Minyak Goreng Curah Mulai 1 Januari 2022
Kementerian Perdagangan membatalkan rencana pelarangan peredaran minyak goreng curah yang sedianya dilakukan mulai 1 Januari 2022. Dengan ini penjualan minyak goreng curah masih boleh dilaksanakan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Okke Nurwan mengatakan keputusan itu diambil dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, kondisi UMKM. Ia mengatakan di tengah pandemi covid, UMKM banyak yang mengalami tekanan permintaan.
Itu terjadi akibat penurunan daya beli masyarakat. Karena itulah, demi membantu UMKM menghadapi tekanan itu, pemerintah membantu mereka untuk memperoleh minyak goreng dengan harga murah melalui izin penjualan minyak goreng curah.
"Dengan pertimbangan itu, penjualan minyak goreng tetap bisa dijual dalam bentuk curah maupun kemasan," katanya dalam konferensi pers, Jumat (10/12).
Ia tidak merinci sampai kapan pembatalan itu akan dilakukan.
"Masalah pembatalan permanen atau tidak, ini adalah aturannya dicabut karena mempertimbangkan kondisi pandemi ini. Jadi tidak tahu sampai kapan ini akan dilakukan. Intinya, keputusan perintah mencabut rencana larangan penjualan tersebut," katanya.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah. Pelarangan rencananya mulai dilakukan 1 Januari 2020.
Tapi, rencana itu urung dilakukan. Rencana larangan mengemuka lagi belakangan ini.
Kemendag menyatakan akan melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.
(mrh/agt)