Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (IM2) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'turun tangan' membantu mereka dalam mendapatkan hak-hak dari anak usaha PT Indosat Tbk itu. Mulai dari pembayaran tunggakan gaji dan tunjangan hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
"Kami meminta lembaga-lembaga terkait untuk turun, bahkan Presiden Jokowi untuk turun tangan membantu melindungi hak-hak kami," ujar Ketua Serikat Pekerja IM2 Denny Saputra di konferensi pers virtual, Selasa (14/12).
Menurut Denny, Jokowi perlu membantu mereka karena IM2 adalah anak usaha dari perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia. Selain itu, permasalahan ini tidak hanya berdampak ke segelintir karyawan, tapi ratusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencatat ada lebih dari 350 karyawan dengan status kontrak (outsourcing) yang menjadi korban PHK sepihak sejak 30 November 2021. Padahal, mereka tidak pernah mendapat komunikasi dari manajemen, namun ujug-ujug langsung terkena PHK.
Selain itu, akan ada 93 karyawan tetap yang tersisa dan akan menjadi korban PHK selanjutnya ketika perusahaan resmi ditutup pada 31 Desember 2021. Padahal, para karyawan ini juga belum dipenuhi hak-hak gaji dan tunjangannya.
"Perusahaan bilang pemenuhan hak-hak karyawan akan diselesaikan melalui proses likuidasi, tapi proses likuidasi ini tidak ada kejelasan baik dari segi nominal (yang dibayarkan) hingga jangka waktu. Likuidasi membutuhkan waktu, tidak bisa cepat, lalu kami harus makan apa selagi menunggu itu?" ucapnya.
Denny mengatakan kekhawatiran karyawan terhadap penyelesaian hak-hak karyawan melalui proses likuidasi juga muncul karena Kejaksaan Agung sejatinya telah menyita seluruh aset IM2 sejak 29 November 2021. Mulai dari aset tanah, bangunan, dan lainnya.
Lebih lanjut, serikat pekerja juga mendesak Indosat selaku induk usaha mengambilalih tanggung jawab pemenuhan hak karyawan IM2. Apalagi, Indosat merupakan pemegang saham dengan total mencapai 99,85 persen.
"PT Indosat Tbk harus mempekerjakan kembali karyawan IM2 di lingkungan Indosat Group dan memenuhi hak-hak karyawan, mulai dari upah, pesangon, dan benefit lainnya sesuai perjanjian kerja bersama," ungkapnya.
Begitu juga dengan pajak, insentif, hingga iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini belum dipenuhi IM2.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan membawa masalah para pekerja IM2 ke ranah internasional melalui kampanye di sidang-sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO). Menurutnya, hal ini sangat bisa dilakukan karena KSPI merupakan anggota ILO.
"Saya akan bawa ke Komite Standar di sidang-sidang ILO yang membahas pelanggaran bisnis dari perusahaan besar dunia seperti Indosat. Jadi nanti Indosat akan menjadi common enemy dan musuh bersama terkait pelanggaran kode etik berbisnis," kata Said pada kesempatan yang sama.
Selain di kancah internasional, Said tidak segan mengerahkan seluruh anggota KSPI di seluruh daerah di Indonesia untuk menggelar aksi protes di kantor-kantor Indosat di berbagai provinsi.
"Di mana ada gerai Indosat, kami akan aksi dan boikot produk Indosat," tuturnya.
Untuk itu, KSPI turut mendesak manajemen IM2 dan Indosat untuk segera memenuhi hak-hak karyawan. "Manajemen wajib bayar gaji karyawan 100 persen secara penuh, tidak boleh ditunda dan dicicil. Indosat bertanggung jawab bila tidak ada pembayaran," pungkasnya.