Pemerintah Tak Akan Tiru Bandung Bondowoso dalam Pindahkan Ibu Kota

CNN Indonesia
Rabu, 15 Des 2021 05:01 WIB
Pemerintah menyatakan tak akan menerapkan cara Sangkuriang dan Bandung Bondowoso dalam memindahkan ibu kota. Pasalnya, pemindahan dilakukan bertahap.
Pemerintah menyatakan tak akan menerapkan cara Sangkuriang dan Bandung Bondowoso dalam memindahkan ibu kota. Pasalnya, pemindahan dilakukan bertahap. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BappenasSuharso Monoarfa mengatakan pemindahan Ibu Kota Negara baru (IKN) akan dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan meniru cara Sangkuriang atau Bandung Bondowoso dalam pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Pemindahan IKN kan secara fisik ada fasenya, di sini kami sebutkan 2022 sampai 2024, 2025 sampai 2035, 2035 sampai 2045, dan 2045 on work. Jadi ada step-nya. Kita tidak sedang mengundang atau menghidupkan kembali Sangkuriang, kita tidak sedang mengundang kembali Bandung Bondowoso, tidak," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemerintah sudah mengatur soal pembangunan IKN dalam sebuah masterplan. Menurutnya, masterplan pembangunan itu akan dideklarasikan hingga 2024 mendatang

"Maka pertanyaannya, maka sampai 2024 kemudian di-declare pemindahannya itu secara status seperti apa, itulah minimun yang akan kita coba capai sampai 2024, dengan catatan tidak tidak memberatkan APBN kita," tuturnya.

Lebih lanjut, Suharso mengatakan RUU IKN hanya mengatur ihwal pemindahan status IKN, bukan pemindahan secara fisik.

Terkait pembiayaan untuk pemindahan ibu kota negara, menurutnya, pemerintah akan mempertimbangkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara ihwal utang, Suharso berkara, hal tersebut merupakan pembahasan yang berbeda.

Namun, ia menyampaikan tidak ada negara yang tidak punya utang. Ia juga mengatakan utang merupakan hal yang diperlukan. Menurutnya, utang adalah modal masyarakat seluruh dunia yang diproduksi dan direproduksi.

"Bagaimana dengan APBN, anggaran yang berat, pembiayaan seperti ini, dan seterusnya, menurut kami itu memang tetap kami pertimbangkan. Jadi kalau kita mau membicarakan isu utang, utang itu satu hal," ujar Suharso.

Suharso menambahkan pemerintah ingin IKN menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam melaksanakan pembangunan.

"RUU IKN ini bisa menjadi trendsetter, cara pengelolaan penyusunan sebuah kota yang digagas dengan rigid, dan kemudian dilaksanakan dengan tingkat disiplin yang tinggi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan," ujar Suharso.

Sebagai informasi, dikutip dari draf RUU per Oktober, pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim dimulai pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres. Dalam pemindahan ini, Presiden akan berkonsultasi dengan DPR.

"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," demikian tertulis pada Pasal 3 RUU IKN tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(mts/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER