73 Persen Dana Pemda 'Nganggur' di Bank Siap Digunakan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Des 2021 19:35 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemda mulai beralih dari instrumen tabungan dan deposito ke giro. Artinya, anggaran siap digunakan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah daerah (pemda) mulai menyiapkan dana mereka yang mengendap di perbankan senilai Rp167 triliun untuk digunakan bulan ini. Dana yang siap digunakan itu berkisar 73,89 persen dari total dana pemda di bank mencapai Rp226 triliun per November 2021.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan indikasi pemda siap menggunakan dana mengendap mereka adalah masuknya dana tersebut dari instrumen tabungan dan deposito ke giro.

"Sekarang porsinya dari Rp226 triliun, itu Rp167 triliun sudah ada di giro, ini good news juga," ucap Astera saat bincang-bincang media mengenai UU HKPD, Rabu (15/12).

Kendati begitu, Astera meminta agar pemda benar-benar segera mencairkan dana tersebut untuk pembayaran-pembayaran di akhir tahun. Dengan begitu, manfaat ekonominya benar-benar terasa.

"Ya meski kalau di giro, tapi tidak dibayarkan, ya dampak ke ekonomi juga kurang," imbuhnya.

Di sisi lain, Astera mengungkap beberapa hal yang membuat pemda kerap lambat dalam melakukan belanja, sehingga dana sering mengendap di bank. Pertama, daerah masih menjalankan kegiatan belanja sebagai rutinitas saja.

Rutinitas itu kebetulan berupa pembayaran jelang akhir tahun. Akibatnya, penggunaan dana pemda di bank biasanya baru tinggi jelang tutup tahun, baik untuk membayar program maupun kegiatan.

"Pemda tidak cepat dalam melaporkan penyelesaian pengerjaan, misalnya proyek, fisiknya sudah selesai 100 persen, tapi tidak cepat di-report. Padahal, kalau cepat, harusnya ada tagihan yang cepat untuk dibayarkan," jelasnya.

Kedua, vendor yang menjadi rekan program dan kegiatan pemda juga tidak menagih secara cepat. Namun, biasanya mereka tidak menagih dengan cepat karena ujungnya menunggu proses administrasi di pemda yang juga berbelit.

"Dari sisi vendor juga karena tidak ada berita acara yang ditandatangani, mereka jadi tidak bisa tagih. Ini masalah administrasi yang meski kita kawal," tuturnya.

Untuk itu, ia berharap pemda bisa memperbaiki tata kelola keuangannya. Sementara dari pemerintah pusat, dukungan akan diberikan melalui sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Monitoring dengan Kemendagri agar daerah mendapat guidance dari sisi APBD yang lebih detail, dan dari kita untuk kebijakan fiskal yang lebih besar," tandasnya.



(uli/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK