Wajib Pajak Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II Bisa Kena Sanksi 200 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 17 Des 2021 13:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Menkeu Sri Mulyani mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. (CNN Indonesia/Fiqih Rusdy).
Bandung, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan sanksi bagi wajib pajak (WP) perorangan maupun badan usaha yang tidak mengungkapkan hartanya dengan jujur. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Harta apa saja belum dilaporkan dan kita ketemu anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Jadi mending ikut aja sekarang," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP, Jumat (17/12).

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak sampai dengan 2015, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari harta bersih dengan tarif 25 persen untuk Badan Usaha, dan 30 persen untuk orang perorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif tersebut kemudian akan dikenakan denda sanksi sebesar 200 persen. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty Pasal 18 ayat 3.

Bagi WP yang belum mengungkapkan pajak dari 2016 hingga 2020 dan apabila nantinya ditemukan oleh DJP, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih sebesar 30 persen.

"Ah Ibu enggak akan tahu lah, bener nih, NIK sama dengan NPWP loh sekarang. Saya punya Automatic Exchange of Information loh. Kami dapat informasinya, di mana pun Anda sembunyikan kami dapat informasinya," ujarnya.

Sri Mulyani mengklaim bahwa pihaknya dapat memungut pajak kepada WP yang menyimpan hartanya di luar negeri dengan meminta bantuan sejumlah negara. Nantinya, otoritas pajak setempat akan memungut pajak atas nama DJP Kemenkeu.

Sebagai informasi, program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) akan diberlakukan bagi dua jenis WP yang belum mengungkapkan hartanya.

Pertama, bagi WP yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Kedua, bagi WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.

Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fry/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER