Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial (bansos).
Dana bantuan PKH ditunjukkan bagi kelompok miskin (KM), salah satunya kelompok penyandang disabilitas.
Cara daftar PKH disabilitas sendiri terbilang mudah. Peserta harus mencalonkan diri terlebih dahulu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya dana bansos tersebut hanya akan diberikan oleh pemerintah kepada KPM disabilitas apabila data dirinya sudah terdaftar resmi di sistem DTKS.
Hal itu berfungsi untuk memastikan bahwa penyaluran dana bansos tepat sasaran kepada kelompok yang berhak.
![]() |
Ada beberapa syarat penerima bansos PKH disabilitas, berikut di antaranya.
- WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
- Penyandang disabilitas bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Memiliki e-KTP.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah.
- Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merujuk laman PKH Kemensos, berikut cara daftar PKH disabilitas untuk memperoleh dana bantuan sosial.
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial daerah setempat.
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM.
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak pupati atau wali kota.
5. Bupati atau wali kota turut menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos.
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk memastikan kepesertaan bansos dari Kemensos sudah aktif, Anda dapat melakukan pengecekan di laman https://dtks.kemensos.go.id.
![]() |
Setiap KPM yang terverifikasi di sistem DTKS, akan memperoleh hak seperti berikut.
- Mendapat bantuan sosial PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan/atau kesejahteraan sosial
- Mendapatkan program bantuan komplementer
Selain mendapatkan hak, KPM juga mempunyai kewajiban yang perlu dilakukan, di antaranya sebagai berikut.
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti program belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Lihat Juga : |
Masih merujuk PKH Kemensos, besaran dana bantuan sosial memiliki perbedaan yang menyesuaikan kategori penerima.
Berikut indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun.
- Ibu hamil/nifas Rp3 juta
- Anak usia dini 0 s.d. 6 tahun Rp3 juta
- Pendidikan anak SD/sederajat Rp900 ribu
- Pendidikan anak SMP/sederajat Rp1,5 juta
- Pendidikan anak SMA/sederajat Rp2 juta
- Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
- Lanjut usia Rp2,4 juta
Cara daftar PKH disabilitas ini dinilai penting dilakukan, khususnya bagi kelompok KPM, karena bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup.
Selain itu, keberadaan PKH juga diharapkan dapat mengurangi beban, menekan angka kemiskinan, serta menurunkan kesenjangan sosial.
(avd/asr)