Serikat Buruh Sambut Baik Anies Naikkan UMP DKI Jadi Rp225 Ribu
Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memuji keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai keputusan Anies itu merupakan bentuk keberanian politik. Secara ekonomi, menurut dia, keputusan Anies akan berdampak baik pada peningkatan daya beli masyarakat hingga puluhan triliun di wilayah Ibu Kota.
"Saya menyebutnya keberanian secara politik, dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi agar terjadi peningkatan daya beli masyarakat DKI Jakarta," kata Said dalam jumpa pers daring, Sabtu (18/12).
Mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Said berkata, kenaikan 5,1 persen secara nasional akan meningkatkan kenaikan daya beli masyarakat hingga Rp180 triliun.
"Kalau itu secara nasional tentu kita bisa kalkulasi. Secara DKI, kenaikannya pun mungkin puluhan triliun," kata Said yang sekaligus Presiden Partai Buruh itu.
Oleh karenanya, menurut Said, kenaikan itu juga memberi keuntungan terhadap pengusaha karena sejurus dengan peningkatan daya beli masyarakat. Ia menilai pengusaha mestinya mendukung keputusan tersebut.
Hukum di Atas Politik
Di sisi lain, Said menjelaskan, keputusan Anies telah meletakkan hukum di atas politik. Dia merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.
Ia memuji Anies karena tak menjadikan peraturan turunan UU Ciptaker, PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum kenaikan UMP DKI 2022. Sebab menurut dia, PP tersebut secara otomatis batal demi hukum karena putusan MK.
Dalam amar putusannya MK, kata Said lembaga itu menyatakan UU Ciptaker dan produk hukum turunannya inkonstitusional bersyarat hingga dilakukan perbaikan maksimal dalam waktu dua tahun.
"Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI. Dengan cara merevisi. Artinya, kebijakan PP Nomor 36/2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan kebaikan UMP 5,1 persen," katanya.
Lewat keterangan tertulis Sabtu (18/12) Anies Baswedan resmi menaikkan UMP DKI tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.
Anies mengatakan keputusannya telah melalui sejumlah kajian. Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.
(thr/rds)