Serikat Buruh Sindir Ridwan Kamil soal Kenaikan UMP DKI

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Des 2021 20:36 WIB
KSPI menyindir Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kenaikan 5,1 persen atau Rp225.667 UMP DKI Jakarta 2022.
Ratusan orang buruh menggelar demo di kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11). (CNN Indonesia/ Huyogo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyindir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kenaikan 5,1 persen atau Rp225.667 Upah Minum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta 2022.

Presiden KSPI, Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia, terutama Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengambil keputusan serupa. Menurut Iqbal, jika tidak merevisi UMP, para gubernur bisa merevisi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sesuai permintaan kepala daerah di masing-masing provinsi.

"Kami meminta sekali lagi, atas nama hukum, harus di atas politik, maka seluruh gubernur di wilayah RI, merevisi nilai UMK, upah minimum kabupaten/kota," kata dia dalam jumpa pers daring, Sabtu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RK [Ridwan Kamil] harus berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik," tambah Iqbal.

Menurut dia, Emil harus berani merealisasikan keinginan sejumlah kepala daerah di wilayahnya untuk menaikkan UMK. Desakan kenaikan UMK di Jawa Barat, sebelumnya telah disampaikan antara lain oleh Bupati Karawang, Bekasi, Subang, Purwakarta, hingga Wali Kota Bekasi.

"Bupati Karawang sudah merekomendasikan 6,7 persen UMK Karawang kenaikan. Bupati Bekasi sudah memutuskan rekom 5 [koma] sekian persen kenaikan UMK Bekasi. Begitu pula Wali Kota Bekasi. Bogor," katanya.

Selain kepada Jawa Barat, desakan untuk menaikkan UMK juga disampaikan Iqbal kepada Gubernur Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Selatan.

Ia mendesak para gubernur harus meletakkan hukum di atas kepentingan politik dengan menaikkan UMK merujuk putusan MK.

"Kami minta Gubernur Jabar, Banten, Jateng, Jatim, harus menaikkan UMK. Sesuai apa, sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati wali kota di masing-masing provinsi tersebut," kata dia.

Ancam Mogok Massal

Iqbal mengancam kelompok buruh akan melakukan mogok massal bila desakan kenaikan UMK tidak dipenuhi. Aksi, kata dia, akan mulai dilakukan pada 22-23 Desember, dan berlanjut usai libur Natal dan Tahun Baru 5 Januari mendatang.

Aksi-aksi tersebut akan serentak dilakukan di sejumlah daerah dan dihadiri ratusan ribu hingga jutaan buruh.

"Aksi-aksi produksi, pemogokan secara konstitusional yang dibenarkan UU akan dilakukan oleh raturan ribu dan jutaan buruh di luar DKI dan Jogja," katanya.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER