Kemnaker Buka Suara soal Polemik Anies Revisi UMP

CNN Indonesia
Selasa, 21 Des 2021 20:10 WIB
Kemnaker mengakui revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta menimbulkan polemik. Karena itu mereka akan memediasi pihak yang berselisih terkait revisi itu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan buka suara soal polemik upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang terjadi usai Gubernur Anies Baswedan merevisi besaran upah yang sebelumnya telah ditetapkan cuma naik Rp37 ribu menjadi naik Rp225 ribu.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyayangkan revisi UMP yang dilakukan Anies itu. Apalagi, hal ini kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.

Untuk itu, kementeriannya bakal memediasi setiap pihak yang berselisih terkait UMP DKI Jakarta 2022, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Selain itu, kementerian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ucap Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (21/12).

Kendati begitu, ia menekankan penetapan UMP 2022 seharusnya mengikuti formula yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sikap kita adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," jelasnya.

Selain itu, penetapan juga harus melewati musyawarah tripatrit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," katanya.

Sebelumnya, Chairul memberi sinyal revisi UMP tidak serta merta salah bila merujuk PP 36/2021. Sebab, menurut PP, pemerintah pusat memang memberi pedoman formula perhitungan besaran UMP kepada kepala daerah. Tetapi, keputusan dan penetapan akhir sebenarnya ada di kepala daerah.

"Terkait upah, memang leading sectornya Kemnaker, tapi penetapan itu harus bicara kewenangan dan dalam hal ini ditetapkan kepala daerah. Jadi kalau tidak ikuti regulasi yang ada, referensi kita Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya terpisah kepada CNNIndonesia.com.

Sementara berdasarkan Pasal 68 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sanksi ini berupa teguran tertulis sampai dua kali berturut-turut. Bila kepala daerah tetap tidak melaksanakan, maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, jika setelah pemberhentian sementara tetap tidak dilakukan, maka bisa diberhentikan secara permanen.

"Kalau bicara soal upah minimum itu merupakan program strategis nasional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh kita semua," imbuhnya.

Kendati begitu, Chairul belum secara tegas menilai Anies bisa dikenakan sanksi tersebut. Pasalnya, kementerian tentu perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis lain.

"Dalam hal ini yang membina para kepala daerah di UU 23/2014 itu kan Kemendagri, kita harus sinergi dan komunikasi juga," tutupnya.

Sebelumnya, Anies sudah menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935. Namun, tiba-tiba ia merevisinya, yakni naik Rp225.667 atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Anies beralasan revisi besaran UMP dilakukan karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen dan inflasi di 2 persen hingga 3 persen pada 2022.

Selain itu, rata-rata kenaikan UMP DKI sebenarnya mencapai 8,6 persen dalam enam tahun terakhir dan keinginan mengapresiasi para pekerja atau buruh. Tak ketinggalan, ia ingin UMP DKI lebih layak dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ungkap Anies.



(uli/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK