Pahami Cara Penghitungan Tax Amnesty Jilid II

CNN Indonesia
Jumat, 31 Des 2021 15:11 WIB
Sebelum ikut menyetorkan kewajiban pajak, WP diimbau untuk memahami cara penghitungan tax amnesty jilid II, seperti berikut.
Ilustrasi. Sebelum ikut menyetorkan kewajiban pajak, WP diimbau untuk memahami cara penghitungan tax amnesty jilid II, seperti berikut. (iStockphoto/designer491)
Jakarta, CNN Indonesia --

Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dimulai sejak hari ini, Sabtu (1/1). Program ini bakal diselenggarakan selama 1 Jauari hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Kementerian Keuangan telah mengatur cara penghitungan tax amnesty jilid II dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid tersebut mengatur dua skema PPS bagi WP. Pertama, ditujukan untuk WP, baik orang pribadi maupun badan, yang belum atau kurang mengungkapkan harta bersihnya dalam surat pernyataan (pada tax amnesty jilid I). Harta bersih tersebut merupakan yang diperoleh WP selama periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, WP orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2020. Hal ini berlaku untuk harta bersih WP yang diperoleh selama periode 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.

Cara Menghitung Tax Amnesty Jilid II

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). Berdasarkan data pertanggal 29 Maret 2017 pukul 07.30 WIB, hasil sementara jumlah penerimaan tax amnesty berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp123,64 triliun dan jumlah harta deklarasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp4.669 triliun. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.Ilustrasi. Cara penghitungan tax amnesty jilid II dibagi ke dalam dua skema. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berikut cara penghitungan tax amnesty jilid II untuk masing-masing skema tarif yang telah dijelaskan di atas.

WP yang belum/kurang lapor harta bersih tax amnesty jilid I

Harta bersih WP dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Tarif PPh final untuk kriteria WP tersebut, ditetapkan sebesar:

(1) 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau
- surat berharga negara (SBN).

(2) 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau
- SBN

(3) 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi), dan
- diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia dan/atau SBN

(4) 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, dan
- tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia dan/atau SBN

(5) 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam negeri (tidak direpatriasi).

Nantinya, penghitungan PPh final ditetapkan dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud adalah jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan.

Simak cara penghitungan tax amnesty jilid II selengkapnya di halaman berikutnya..

Pahami Cara Penghitungan Tax Amnesty Jilid II

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER