Harga Kripto Bervariasi, Hijau Merah Campur Aduk

CNN Indonesia
Kamis, 23 Des 2021 09:23 WIB
Harga uang kripto bergerak bervariasi. Dari 10 papan utama kripto dengan kapitalisasi pasar teratas, bitcoin dan ethereum tercatat melemah. (istockphoto/gopixa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mata uang digital kripto atau cryptocurrency bergerak bervariasi pada Kamis (23/12) pagi. Beberapa di antaranya menguat, seperti cardano dan tether. Namun sisanya melemah, seperti bitcoin hingga ethereum.

Dikutip dari coinmarketcap.com, kenaikan dipimpin oleh cardano (ADA) sebesar 2,89 persen yang kini satu kepingnya dihargai sebesar US$1,32 atau setara Rp18.779 (kurs Rp14.227 per dolar).

Kenaikan disusul oleh ripple (XRP) sebesar 1,31 dalam sehari dan 14,54 persen dalam sepekan. Kini, ripple dihargai sebesar US$0,95 per keping.

Binance (BNB), kripto terbesar ketiga, juga menguat 0,77 persen. Namun, nilainya masih turun 1 persen dalam sepekan. Binance dihargai US$533 per keping.

Solana (SOL) juga naik 0,33 persen dalam satu hari terakhir. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$53,65 miliar, satu keping solana dihargai sebesar US$178,72.

Selanjutnya, tether (USDT) dan USD coin (USDC) naik tipis masing-masing sebesar 0,03 persen dan 0,04 persen. Keduanya dihargai dengan harga serupa, yakni sebesar US$1 per keping.

Kripto terra (LUNA) juga memerah pada pagi ini. Terra turun hingga 5,14 persen dan kini satu kepingnya dihargai US$87,11.

Sementara itu, Avalanche juga turun hingga 2,50 persen, namun nilainya masih naik 14,99 persen dalam sepekan. Kini, satu keping Avalanche dihargai sebesar US$121,28.

Jagoan kripto, bitcoin (BTC) dan ethereum (ETH) juga melemah pada perdagangan hari ini. Bitcoin turun 0,83 persen, sementara ethereum turun 1,72 persen. Kini satu keping bitcoin dihargai sebesar US$48.374 dan ethereum sebesar US$3.951.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.



(fry/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK