Suku bunga menjadi salah satu pertimbangan seorang nasabah menempatkan dananya di perbankan, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun giro. Agar kompetitif, maka sejumlah bank menawarkan bunga special (special rate) guna menarik pelanggan.
Namun, sebelum tergiur dengan tawaran bunga tinggi, nasabah perlu mengetahui suku bunga deposito yang dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan.
![]() |
LPS merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk melalui UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Cikal bakal lahirnya LPS adalah krisis moneter 1998 silam, yang berimbas pada krisis perbankan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisis perbankan tersebut ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank sehingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah membentuk lembaga guna memberikan jaminan atas simpanan masyarakat secara terbatas.
LPS memiliki fungsi, tugas, dan wewenang sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Berikut penjabarannya.
Fungsi LPS:
Tugas LPS:
![]() |
Deposito merupakan salah satu jenis simpanan yang dijamin oleh LPS. Selain deposito, LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk giro, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang disetarakan dengan bentuk simpanan tersebut.
Bunga simpanan yang dijaminan LPS tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Apabila bunga simpanan lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin.
Oleh sebab itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta bank yang memberikan bunga simpanan di atas bunga penjaminan LPS, memberikan informasi kepada nasabah.
Ia menegaskan tidak ada larangan bagi bank memberikan bunga tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tetapi nasabah harus memahami risikonya.
"Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya," jelas Purbaya dalam keterangan tertulis dikutip dari website LPS.
Tingkat bunga penjaminan LPS diperbaharui secara berlaku menyesuaikan dengan kondisi perekonomian, perbankan, dan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Berikut tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 30 September 2021-28 Januari 2022:
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin LPS untuk setiap nasabah pada satu bank maksimal Rp2 miliar.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dijamin LPS:
Simpanan nasabah akan dijamin LPS apabila data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Karenanya, selalu simpan semua bukti transaksi perbankan.
Perhatikan tingkat bunga penjaminan LPS yang diperbaharui secara berkala, serta dapat diakses langsung melalui link https://www.lps.go.id/home. LPS mengimbau nasabah agar bijak dalam menerima cashback dari pihak bank
Simpanan nasabah akan dijamin apabila nasabah tersebut tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.
Nasabah perlu mengetahui suku bunga deposito yang dijamin LPS agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga tinggi dari bank. Nasabah hendaknya memantau secara berkala perubahan suku bunga penjaminan LPS melalui website resmi LPS.
(ulf)