Buruh soal UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta: Angka Kompromi

CNN Indonesia
Senin, 27 Des 2021 13:42 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menilai UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen merupakan angka kompromi karena masih di bawah permintaan buruh 7 persen-10 persen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pimpinan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan adalah angka kompromi. Pasalnya, tuntutan buruh adalah kenaikan mencapai 7 persen-10 persen.

Mirah mengaku angka tersebut masih tak cukup bila melihat tuntutan buruh. Namun, di sisi lain ia mengaku paham dengan posisi sulit Anies yang banyak mendapat kritikan, khususnya dari pemerintah pusat.

"Kalau ditanya angka ini cukup tidak cukup sesungguhnya kan kami mengusulkan 7 persen-10 persen, tapi tentu saja kami memahami dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada, artinya 5,1 persen adalah bagian dari kompromi yang kemudian diputuskan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/12).

Ia menyebut bahwa revisi UMP ibu kota merupakan buah dari kerja keras buruh yang sejak awal menuntut revisi UMP di seluruh daerah di Indonesia. Tapi sayangnya, ia mengatakan hanya Anies yang berani merevisi UMP.

"Rupanya kepala daerah jarang sekali yang memiliki keberanian seperti Pak Anies untuk membuat penetapan di luar yang diminta pusat sebesar rata-rata 1,09 persen," ujarnya.

Mirah menjelaskan bahwa asumsi kenaikan upah 7 persen-10 persen didasari oleh survei pasar di 22 provinsi yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut mengacu pada 60 item standar kebutuhan hidup layak (KHL), angka kenaikan yang didapat adalah 7 persen-10 persen pada tahun depan.

"Menggunakan 60 KHL komponen hidup layak versi PP Nompr 78 Tahun 2015, kami survei pasar dan acuan rujukan itu menemukan angka 7-10 persen," tambah Mirah.

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti Siahaan mengaku mengapresiasi keputusan Anies, walau sebenarnya kenaikan tak sesuai harapan kalangan buruh.

Ia menyebut sejatinya buruh berharap UMP tahun depan di DKI bisa naik 10 persen. Ia menyebut buruh layak mendapat kenaikan UMP 10 persen karena sudah dari tahun lalu gaji buruh tak naik.

Di sisi lain, selama pandemi pendapat buruh juga terdampak, misalnya dengan kebijakan pemotongan gaji perusahaan. Mirisnya, bantuan yang diberikan kepada buruh pun minim.

Emelia menuturkan kalangan buruh hanya dapat bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Itu pun, lanjut dia, diberikan untuk buruh yang masuk dalam kategori tertentu saja.

"Kami apresiasi meski nilai kenaikan yang ditetapkan Pak Anies masih di bawah keinginan kawan-kawan buruh. (10 persen) itu nilai yang pantas melihat 2 tahun terakhir pandemi buruh luar biasa mengalami hantaman dampak pandemi," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.

"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 Desember 2021 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (27/12).

Anies menyatakan ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Upah bisa digunakan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat.

Sementara pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja.

Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini disebutnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi covid-19.

"Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta," jelas putusan ketujuh.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK