Indosat dan Nusapro Digugat Rp159 Miliar di PN Jakarta Selatan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Des 2021 16:17 WIB
Indosat Ooredoo dan Nusapro Telemedia digugat dengan dakwaan perbuatan melawan hukum di PN Jaksel.
Indosat Ooredoo dan Nusapro Telemedia digugat dengan dakwaan perbuatan melawan hukum di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Indosat Ooredoo Tbk digugat dengan dakwaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri/PN Jakarta SelatanGugatan itu bernomor perkara 1172/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, dan dilayangkan pada Selasa (21/12).

Tak hanya Indosat, penggugat atas nama Dendi Hardiana juga menggugat PT Nusapro Telemedia Persada dalam perkara ini. Indosat dan Nusapro digugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril masing-masing sebesar Rp8 miliar dan Rp159,38 miliar.

Dalam petitum disebutkan penggugat meminta pengadilan untuk melakukan audit forensik terhadap data sistem transaksi yang dimiliki Indosat dan Nusapro. Ia juga meminta agar pengadilan menyita jaminan terhadap saham-saham kedua tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan penggugat agar diletakkan sita jaminan terhadap saham-saham milik tergugat I (Indosat) dan dan tergugat II (Nusapro)," tulis petitum tersebut dikutip dalam laman PN Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

Selain itu, penggugat juga meminta Indosat dan Nusapro untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat atas keterlambatan melaksanakan putusan, yaitu sebesar Rp1 juta.

"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terdapat upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II," tulis petitum tersebut.

CNNIndonesia.com telah menghubungi SVP Head of Corporate Communications PT Indosat Ooredoo Tbk Steve Saerang untuk mengkonfirmasi gugatan ini. Namun masih belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

[Gambas:Video CNN]



(fry/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER