Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta, hingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kebijakan Anies yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2022.
"Kami akan bersurat ke DPRD, Menaker, dan Pak Gubernur sendiri. Ini langkah awal yang akan kami lakukan," terang Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/12).
Dalam surat itu, pengusaha menyatakan keberatan atas keputusan Anies. Pasalnya, kebijakan kenaikan UMP DKI 2022 tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sesuai pedoman pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sesuai yang diputuskan, UMP diatur dengan PP 36/2021," imbuhnya.
Selain itu, ia menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 aneh lantaran memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk membuat pedoman pelaksanaan pembayaran UMP 2022.
"Baru kali ini Kepgub ada turunannya juknisnya (petunjuk teknis) yang diatur oleh Keputusan Disnaker," ucapnya.
Karena itu, sambung dia, Apindo DKI Jakarta akan mengkaji kembali aturan terbaru dari Anies. Begitu juga dengan langkah-langkah lanjutan yang akan diambil dalam menyikapi keputusan Anies.
"Dalam minggu ini kita akan terus bahas, insyaallah akan ada keputusan dari kami. Kami kaji dari sisi administratif sampai hukum yang akan kami tempuh," jelasnya.
Khusus untuk langkah hukum, Nurjaman mengatakan hal ini bisa berupa gugatan kepada Anies melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti yang sempat direncanakan dulu ketika Anies sudah memberi sinyal bakal menaikkan UMP DKI 2022.
Tetapi, Nurjaman belum bisa memberi kepastian apakah gugatan bakal benar-benar dilayangkan dalam waktu dekat. "Sekarang belum dilayangkan, kita kaji dulu langkah apa yang akan kita ambil," tuturnya.
Sebelumnya, Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun tiba-tiba ia mengubah besaran kenaikan sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.