Kemnaker Nilai Revisi UMP yang Dilakukan Anies Bikin Polemik

fry | CNN Indonesia
Rabu, 29 Des 2021 13:07 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP tahun depan menuai polemik di masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP tahun depan menuai polemik di masyarakat. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun depan menuai polemik di masyarakat. Hal ini karena perhitungan UMP tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadly kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/12).

Saat ini, formula perhitungan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Chairul menyatakan aturan itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons hal itu, Kemnaker berencana memfasilitasi perbedaan pandangan mengenai UMP DKI Jakarta 2022. Pemerintah, katanya, akan mengedepankan unsur pembinaan.

Kemnaker juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dinas Ketenagakerjaan Daerah, hingga Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pembinaan implementasi pengupahan.

"Dinas Ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan," ujarnya.

Bagi tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka upah yang diberlakukan harus disesuaikan dengan ketentuan struktur dan skala upah (SUSU).

Chairul menjelaskan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembinaan teknis aturan pengupahan tersebut. Jika tak membuahkan hasil, Kemnaker akan melakukan pemeriksaan reguler hingga investigasi khusus untuk mencari tahu kesalahan dalam pelaksanaan aturan itu.

"Jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Chairul.

Sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Anies mengacu pada proyeksi pertumbuhan ekonomi versi Bank Indonesia (BI) tahun depan yang sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen dan inflasi terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

[Gambas:Video CNN]

(fry/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER