Tunjangan 3 Jenis PNS Naik Jadi Rp540 Ribu-Rp2,02 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 29 Des 2021 11:43 WIB
Pemerintah menaikkan tiga jenis tunjangan untuk sejumlah jabatan fungsional PNS.
Pemerintah menaikkan tiga jenis tunjangan untuk sejumlah jabatan fungsional PNS. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan untuk tiga jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS). Pertama, jabatan pengantar kerja.

PNS dengan jabatan pengantar kerja akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, jabatan pengantar kerja di level ahli utama akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,02 juta, ahli madya Rp1,38 juta, ahli muda Rp1,1 juta, dan ahli pertama Rp540 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, analis transaksi keuangan. Aturan tunjangan untuk analis transaksi keuangan tertuang dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Tunjangan jabatan analis transaksi keuangan ahli utama diberikan sebesar Rp2,025 juta dan ahli madya sebesar Rp1,380 juta.

Jabatan analis transaksi keuangan ahli muda dan ahli pertama juga mendapat tunjangan masing-masing sebesar Rp1,1 juta dan Rp540 ribu.

Ketiga, pengembang teknologi pembelajaran. Besaran tunjangan jabatan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Pemerintah menetapkan tunjangan untuk pengembang teknologi pembelajaran ahli utama sebesar Rp2,02 juta, tunjangan ahli madya naik dari Rp1,32 juta menjadi Rp1,38 juta.

Kemudian, tunjangan jenjang ahli muda naik dari Rp1,02 juta menjadi Rp1,1 juta. Lalu, tunjangan jenjang ahli pertama tetap Rp540 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER