Mayoritas harga mata uang digital cryptocurrency atau kripto meradang di zona merah pada Kamis (30/12), termasuk bitcoin dan ethereum. Kedua mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar itu masing-masing anjlok 2,38 persen dan 3,94 persen dalam 24 jam terakhir.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin dibanderol US$46.576 per keping setelah turun 13,87 persen dalam sepekan terakhir dengan kapitalisasi pasar sebesar US$882,14.
Sementara itu, ethereum dipatok US$3.651 per keping setelah merosot 7,59 persen dalam sepekan belakangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, binance coin melorot 3,91 persen dalam sehari dan 3,73 dalam sepekan menjadi US$514,69 per keping. Tether anjlok 0,09 persen dalam sehari dan 0,03 persen dalam sepekan ke level US$1 per keping.
Solana turun 3,66 persen dalam 24 jam terakhir dan 4,63 persen dalam sepekan. Kini, satu keping solana dihargai US$171,39.
Cardano rontok 6,09 persen dalam sehari dan 0,88 persen dalam sepekan ke level US$1,32 per keping. Sedangkan, USD Coin kini berada di level US$1 setelah turun 0,10 persen dalam sehari dan 0,03 persen dalam sepekan.
Hal yang sama juga dialami XRP. Kini, ia berada di level US$0,82 per keping setelah turun 3,93 persen dalam sehari dan 14,66 persen dalam sepekan terakhir.
Sementara itu, terra dan polkadot masing-masing turun 3,93 persen dan 5,25 persen dalam 24 jam terakhir.
Kripto di urutan ke-9 dan ke-10 kapitalisasi pasar terbesar itu masing-masing dihargai US$82,90 per koin dan US$26,68 per keping.
Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Lihat Juga : |