Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap sejarah pemberian tunjangan kinerja (tukin) alias bonus gaji bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bila mencapai target penerimaan pajak.
Ketentuan bonus gaji bagi pegawai DJP tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Besaran bonusnya mulai dari Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta per pegawai sesuai jabatan.
"Perpres itu ada sejarahnya," ungkap Yustinus melalui cuitan di akun Twitternya @prastow seperti dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yustinus mengatakan aturan itu keluar di awal era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Kepala negara memberikan kebijakan bonus gaji demi memompa semangat pegawai DJP dalam mengejar target setoran pajak kepada negara.
Pasalnya, realisasi penerimaan pajak cuma Rp1.055,61 triliun pada akhir 2014. Sementara target penerimaan pajak mencapai Rp1.761,6 triliun pada APBN Perubahan 2015. Artinya, target yang harus dikejar naik drastis 66 persen dalam setahun.
"Presiden Jokowi ingin mengoptimalkan penerimaan pajak agar pembiayaan APBN semakin kuat. Target pajak naik signifikan sejak 2015, ratusan T (triliun). Jika gagal tercapai potongannya juga besar. Paham kan backgroundnya?" katanya.
Selain ingin memompa semangat para fiskus pajak, Yustinus mengatakan pemberian bonus gaji yang terbilang cukup tinggi kepada pegawai DJP juga karena mereka juga harus mengejar target indikator kinerja (key performance indicator/KPI) yang tinggi. Belum lagi dengan tantangan penempatan kerja yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
"Anda mau tukeran dengan pegawai pajak di kaki langit, di ujung Indonesia dan baru bisa pulang ke rumah setelah kerja berbulan-bulan karena biaya yg mahal?" tulisnya.
Sebelumnya, pembahasan soal bonus gaji bagi pegawai DJP mengemuka di publik karena Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak pemerintah sudah mencapai target. Tercatat, penerimaan pajak mencapai Rp1.231,87 triliun alias 100,19 persen dari target Rp1.229,6 triliun per 26 Desember 2021.
Sesuai Perpres 35/2015, pegawai DJP bisa mendapat bonus gaji bila realisasi penerimaan mencapai target. Namun, pembayaran bonus biasanya baru dilakukan pada tahun depan.
"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak," jelas Pasal 2 ayat 4 Perpres 35/2015.