Airlangga Buka Suara soal UMP DKI ala Anies vs Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 30 Des 2021 14:57 WIB
Menko Airlangga menegaskan pemerintah sudah menerbitkan regulasi terkait UMP yang ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.
Menko Airlangga menegaskan pemerintah sudah menerbitkan regulasi terkait UMP yang ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah. (Kris - Biro Setpres).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal perbedaan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan dengan formula perhitungan dari pemerintah pusat.

Pasalnya, Anies menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Padahal, formula dari pemerintah pusat yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menghasilkan rata-rata kenaikan UMP 2022 cuma sebesar 1,09 persen.

"UMP sudah ada regulasinya dan Kemnaker sudah menerbitkan regulasi yang ditindaklanjuti masing-masing kepala daerah," kata Airlangga menanggapi pertanyaan wartawan di acara Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, penetapan kenaikan UMP DKI 2022 menimbulkan kekisruhan di publik karena Anies mengubah besaran kenaikan. Mulanya, Anies telah menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Penetapan UMP itu menggunakan formula yang ada di PP 36/2021 sesuai pedoman pemerintah pusat. Tetapi, Anies tiba-tiba mengubahnya.

UMP DKI 2022 naik Rp225 ribu atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Kenaikannya tertuang di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

Kalangan buruh menyambut baik perubahan kenaikan UMP DKI 2022 dari Anies. Menurut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, besaran kenaikan ini sudah cukup mengakomodir keinginan mereka, meski usulan awal kenaikan sebesar 7-10 persen.

"Kami memahami dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang ada, artinya 5,1 persen adalah bagian dari kompromi yang kemudian diputuskan," ujar Mirah kepada CNNIndonesia.com.

Namun, kalangan pengusaha kecewa karena sebelumnya mereka sudah sepakat kenaikan UMP DKI 2022 menggunakan pedoman PP 36/2021, di mana kenaikannya tidak akan mencapai 5,1 persen seperti keputusan Anies. Para pengusaha pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan polemik ini.

"Kami akan bersurat ke DPRD, Menaker, dan Pak Gubernur sendiri. Ini langkah awal yang akan kami lakukan," ucap Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER