Kemnaker Minta Bank Blokir Rekening Penerima BSU yang Belum Diaktivasi

CNN Indonesia
Jumat, 31 Des 2021 12:32 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan meminta bank pelat merah memblokir rekening penerima BSU yang belum diaktivasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta himpunan bank-bank negara (Himbara) memblokir rekening baru penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) yang belum diaktivasi. Hal tersebut seiring dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan rekening baru tersebut adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).

Penyaluran BSU melalui skema burekol ini diperuntukan bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," ungkap Indah dalam keterangan resmi, Jumat (31/12).

Selain itu, Indah meminta bank pelat merah untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi. Hal itu harus dilakukan maksimal kemarin.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU dari rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, Indah mengimbau bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU, tetapi belum menerima dana bantuan tersebut, sebaiknya segera menyampaikan kepada perusahaan. Nantinya, pihak perusahaan yang akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, aturan terkait BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian, warga negara Indonesia (WNI) dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Tidak ketinggalan, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat bisa mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan apakah menerima bantuan subsidi ini atau tidak.

(mrh/aud)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK