Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini diselenggarakan secara online.
Tata cara penyelenggaraan tax amnesty jilid II telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Berikut cara lapor tax amnesty jilid II secara online.
Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II
 Cara lapor tax amnesty jilid II online (Ilustrasi Foto: iStockphoto/designer491) |
Berikut tata cara pelaporan harta bersih wajib pajak pada tax amnesty jilid II secara online:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wajib pajak mengungkapkan harta bersih dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
Periode penyampaian 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 serta dapat diakses 24 jam selama 7 hari.
2. SPPH yang disampaikan harus dilengkapi dengan:
- SPPH induk
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PPh Final
- Daftar rincian harta bersih
- Daftar utang
- Pernyataan repatriasi, dan/atau
- Pernyataan investasi harta bersih pada SBN, sektor hilirisasi, atau energi baru terbarukan.
3. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II
- Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
- Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, atau peninjauan pembali.
4. Peserta tax amnesty dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila terdapat kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan SPPH, perubahan harta bersih, atau perubahan penggunaan tarif PPh final. Penyampaian tersebut dapat dilakukan secara online selama periode tax amnesty jilid II.
5. Pembayaran PPh final dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final yakni 411128. Selain itu, wajib pajak harus mencantumkan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I yakni 427 dan KJS untuk kebijakan II yakni 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
6. Perhitungan PPh Final yang harus dibayarkan adalah tarif PPh final berdasarkan kebijakan I atau II, dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).
7. Peserta tax amnesty dapat mencabut keikutsertaannya dengan cara mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut tax amnesty jilid II dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
Pedoman Menghitung Harta Bersih
Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:
- Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
- Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP
Kebijakan tax amnesty jilid II, lanjut baca di halaman dua...
Sebelum mengikuti tax amnesty jilid II, wajib pajak perlu memahami kebijakan dalam program tahun ini, sehingga bisa menentukan kategori kepesertaan yang sesuai.
Secara garis besar, ada dua kebijakan pada tax amnesty jilid II.
Kebijakan I
Peserta adalah Wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid I.
Basis pengungkapan: Harta bersih yang diperoleh wajib pajak selama periode 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang belum atau kurang lapor pada tax amnesty jilid I.
Tarif PPh final:
- 11 persen atas deklarasi harta bersih yang berada di luar negeri, namun tidak dialihkan ke dalam negeri
- 8 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri, namun tidak diinvestasikan pada SBN, usaha pengolahan sumber daya alam (hilirisasi), atau sektor energi terbarukan.
- 8 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi). Namun, harta repatriasi itu tidak diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
- 6 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, atau sektor energi terbarukan.
- 6 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
Kebijakan II
Peserta adalah wajib pajak hanya orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2020.
Basis pengungkapan: Harta bersih wajib pajak orang pribadi yang diperoleh selama periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.
Tarif PPh final:
Untuk kebijakan II, harus memenuhi dua syarat. Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
- 18 persen atas deklarasi harta bersih yang berada di luar negeri, namun tidak dialihkan ke dalam negeri
- 14 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri, namun tidak diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, atau sektor energi terbarukan.
- 14 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri repatriasi. Namun, tidak diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
- 12 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, atau sektor energi terbarukan.
- 12 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
Demikian cara lapor tax amnesty jilid II secara online. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk melapor secara sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).