Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II secara Online

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Jan 2022 07:30 WIB
Pengungkapan harta bersih sukarela atau tax amnesty jilid II akan digelar mulai 1 Januari 2022. Berikut cara lapor tax amnesty jilid II secara online.
Pengungkapan harta bersih sukarela atau tax amnesty jilid II akan digelar mulai 1 Januari 2022. Berikut cara lapor tax amnesty jilid II secara online. (Ilustrasi Foto: iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Tax amnesty jilid II ini diselenggarakan secara online.

Tata cara penyelenggaraan tax amnesty jilid II telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Berikut cara lapor tax amnesty jilid II secara online.


Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II

Papers about tax amnesty and gavel in a court.Cara lapor tax amnesty jilid II online (Ilustrasi Foto: iStockphoto/designer491)

Berikut tata cara pelaporan harta bersih wajib pajak pada tax amnesty jilid II secara online:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wajib pajak mengungkapkan harta bersih dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

Periode penyampaian 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 serta dapat diakses 24 jam selama 7 hari.

2. SPPH yang disampaikan harus dilengkapi dengan:

  • SPPH induk
  • Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PPh Final
  • Daftar rincian harta bersih
  • Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi, dan/atau
  • Pernyataan investasi harta bersih pada SBN, sektor hilirisasi, atau energi baru terbarukan.

3. Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II

  • Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum)
  • Surat permohonan pencabutan banding, gugatan, atau peninjauan pembali.

4. Peserta tax amnesty dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila terdapat kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan SPPH, perubahan harta bersih, atau perubahan penggunaan tarif PPh final. Penyampaian tersebut dapat dilakukan secara online selama periode tax amnesty jilid II.

5. Pembayaran PPh final dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final yakni 411128. Selain itu, wajib pajak harus mencantumkan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I yakni 427 dan KJS untuk kebijakan II yakni 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

6. Perhitungan PPh Final yang harus dibayarkan adalah tarif PPh final berdasarkan kebijakan I atau II, dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

7. Peserta tax amnesty dapat mencabut keikutsertaannya dengan cara mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut tax amnesty jilid II dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

Pedoman Menghitung Harta Bersih

Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:

  • Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
  • Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:

  • Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
  • Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
  • Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP

Kebijakan tax amnesty jilid II, lanjut baca di halaman dua...

Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER