Sebelum mengikuti tax amnesty jilid II, wajib pajak perlu memahami kebijakan dalam program tahun ini, sehingga bisa menentukan kategori kepesertaan yang sesuai.
Secara garis besar, ada dua kebijakan pada tax amnesty jilid II.
Kebijakan I
Peserta adalah Wajib pajak orang pribadi (OP) dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid I.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basis pengungkapan: Harta bersih yang diperoleh wajib pajak selama periode 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, yang belum atau kurang lapor pada tax amnesty jilid I.
Tarif PPh final:
- 11 persen atas deklarasi harta bersih yang berada di luar negeri, namun tidak dialihkan ke dalam negeri
- 8 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri, namun tidak diinvestasikan pada SBN, usaha pengolahan sumber daya alam (hilirisasi), atau sektor energi terbarukan.
- 8 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi). Namun, harta repatriasi itu tidak diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
- 6 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, atau sektor energi terbarukan.
- 6 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
Kebijakan II
Peserta adalah wajib pajak hanya orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2020.
Basis pengungkapan: Harta bersih wajib pajak orang pribadi yang diperoleh selama periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020.
Tarif PPh final:
Untuk kebijakan II, harus memenuhi dua syarat. Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.
- 18 persen atas deklarasi harta bersih yang berada di luar negeri, namun tidak dialihkan ke dalam negeri
- 14 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri, namun tidak diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, atau sektor energi terbarukan.
- 14 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri repatriasi. Namun, tidak diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
- 12 persen atas deklarasi harta bersih dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, atau sektor energi terbarukan.
- 12 persen atas harta bersih yang berada di luar negeri repatriasi yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi, serta sektor energi terbarukan.
Demikian cara lapor tax amnesty jilid II secara online. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk melapor secara sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(ulf)
[Gambas:Video CNN]