Fakta-fakta Ancaman Gugatan Pengusaha untuk Ridwan Kamil
Kisruh soal kenaikan upah buruh seperti tak ada habisnya. Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendapat protes dari kalangan pengusaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam bakal menggugat Ridwan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022. Surat itu terkait kenaikan upah buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik, dikutip dari Antara, Selasa (4/1).
Lihat Juga : |
Lantas, apa saja fakta-faktanya?
1. Upah Naik hingga 5 Persen
Ridwan Kamil memutuskan untuk menaikkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen pada tahun ini.
Keputusan diambil sebagai jalan tengah atas kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan pihaknya supaya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36," kata dia.
Lihat Juga : |
Ia berharap kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta mendorong kebangkitan ekonomi 2022.
Menurut Ridwan, kebijakannya bisa menjadi jalan tengah mengingat jumlah buruh yang bekerja lebih dari satu tahun mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. Artinya, ada 95 persen buruh yang akan menikmati kenaikan upah sekitar 3,27 persen sampai 5 persen tahun ini.
2. Dituding Tak Berdasar Hukum
Pengusaha menilai aturan kenaikan upah tersebut dinilai tak berdasar hukum. Menurut Ning, SK tersebut malah membuat gaduh kalangan pengusaha dan mengganggu iklim usaha.
Ia mengatakan kewenangan gubernur terkait penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, menentukan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua, menentukan upah minimum kabupaten/kota. Hal itu tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara, struktur skala upah mutlak wewenang pengusaha tanpa intervensi siapa pun, termasuk gubernur.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4, yakni penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Kemudian, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tertulis bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
3. Dikecam Buruh
Tak hanya dapat ancaman gugatan dari dunia usaha, Ridwan Kamil juga dapat kecaman dari kalangan buruh.
"KSPI mengecam keras dan menolak surat keputusan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Mengapa demikian? karena Gubernur Jawa Barat telah melawan hukum, ini satu-satunya gubernur yang melawan hukum terhadap penetapan upah sepanjang republik ini berdiri," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (4/1).
Lihat Juga : |
Said mengklaim Ridwan Kamil dalam keputusannya menjanjikan kenaikan upah bagi pekerja di atas satu tahun antara 3 hingga 5 persen. Namun ini justru menuai masalah baru.
Ia menilai seharusnya buruh dengan masa kerja di atas satu tahun perhitungan upahnya mengikuti Kenaikan Upah Berkala Tahunan. Upah tersebut disepakati antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan, bukan diatur pemerintah daerah.
"Buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, bukan upah minimum, namanya Kenaikan Upah Berkala Tahunan, siapa yang putuskan, perundingan antara serikat pekerja di tingkat perusahaan dengan manajemen perusahaan, bukan tugas gubernur," ucapnya.