Apindo Jawa Barat mengancam akan menggugat Gubernur Ridwan Kamil atau Kang Emil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022. SK itu berisi tentang kenaikan upah buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Kami meminta gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu, dikutip dari Antara, Selasa (4/1).
Menurut Nining, surat keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan telah membuat gaduh kalangan pengusaha dan mengganggu iklim usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kewenangan gubernur terkait penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, menentukan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua, menentukan upah minimum kabupaten/kota. Hal itu tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara, struktur skala upah mutlak wewenang pengusaha tanpa intervensi siapa pun, termasuk gubernur.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4, yakni penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Kemudian, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tertulis bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Oleh karena itu, Nining mengimbau pemerintah daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan kontraproduktif dan meresahkan dunia usaha.
Sebelumnya, Kang Emil memutuskan untuk menaikkan upah buruh di Jawa Barat dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen pada tahun ini.
Keputusan diambil sebagai jalan tengah atas kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan pihaknya supaya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022," kata Kang Emil seperti dikutip dari akun Instagramnya.
Ia meyakini keputusannya ini bisa menjadi jalan tengah yang baik. Sebab, jumlah buruh yang bekerja lebih dari satu tahun mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat.
Dengan demikian, ada 95 persen buruh yang akan menikmati kenaikan upah sekitar 3,27 persen sampai 5 persen tahun ini.
(mrh/aud)