Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen tahun ini ditanggapi berbeda oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Jabar.
Jika sebelumnya Apindo DKI mengapresiasi keputusan Ridwan Kamil, kini Apindo Jabar justru mengancam akan menuntut Ridwan.
Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta Nurjaman mengapresiasi keputusan Ridwan karena ia menjelaskan ranah pengupahan yang tepat, yaitu jalur bipartit antara pengusaha, buruh, dan ditengahi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mempersilakan pengusaha yang ingin menaikkan gaji karyawannya di kisaran berapa pun asal kan mampu dan sudah disetujui dua belah pihak.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan awak media pada konferensi pers pada Kamis (30/12) lalu. Saat ini, Ridwan belum menerbitkan surat keputusan terkait kenaikan upah bagi buruh Jabar yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.
"Jangankan 3 persen-5 persen, kalau 10 persen juga silahkan, bagus malah, Pak Ridwan membuat pernyataan ini memberikan imbauan ke pengusaha," tutur dia.
Sementara, Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengancam bakal menggugat Ridwan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tak mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP. 874-Kesra/2022. Surat itu terkait kenaikan upah buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Lihat Juga : |
"Kami meminta gubernur untuk mencabut surat keputusan tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ungkap Ketua DPP Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik, dikutip dari Antara, Selasa (4/1).
Ia menilai aturan kenaikan upah tersebut dinilai tak berdasar hukum. Menurut Ning, SK tersebut malah membuat gaduh kalangan pengusaha dan mengganggu iklim usaha.
Dia mengatakan kewenangan gubernur terkait penentuan upah hanya terbatas pada dua hal. Pertama, menentukan upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kedua, menentukan upah minimum kabupaten/kota. Hal itu tertera dalam Pasal 30 Ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.
Lihat Juga : |
Sementara, struktur skala upah mutlak wewenang pengusaha tanpa intervensi siapa pun, termasuk gubernur.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 poin 4, yakni penentuan struktur dan skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Kemudian, dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tertulis bahwa struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil memutuskan untuk menaikkan upah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun sebesar 3,27 persen sampai 5 persen pada tahun ini.
Keputusan diambil sebagai jalan tengah atas kebijakan penetapan upah yang harus dilakukan pihaknya supaya tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP 36 yang mengatur bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun kenaikan (upahnya) berkisar 0 persen-1,72 persen. Untuk buruh dengan masa kerja di atas satu tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP 36," kata dia.
Ia berharap kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta mendorong kebangkitan ekonomi 2022.
Menurut Ridwan, kebijakannya bisa menjadi jalan tengah mengingat jumlah buruh yang bekerja lebih dari satu tahun mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. Artinya, ada 95 persen buruh yang akan menikmati kenaikan upah sekitar 3,27 persen sampai 5 persen tahun ini.