Buruh Banten Siap Ajukan Gugatan ke PTUN Desak Revisi UMK

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 22:00 WIB
Buruh di Banten akan membentuk tim sebelum mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK Gubernur Banten soal upah minimum di wilayahnya.
Buruh di Banten akan membentuk tim sebelum mengajukan gugatan ke PTUN terkait SK Gubernur Banten soal upah minimum di wilayahnya. Ilustrasi demo buruh. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Serang, CNN Indonesia --

Buruh di Banten akan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang mengatur kenaikan upah minimum 1,63 persen. Gugatan bakal diajukan ke PTUN.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indriya Dewi mengatakan sebelum mengajukan gugatan, pihaknya akan membentuk tim kecil yang membahas celah aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk merevisi kenaikan upah. Hasil kajiannya akan dilaporkan ke Pemprov Banten melalui Disnakertrans dan DPRD Banten.

"Bagaimana dibuka ruang diskusi, dibuka juga ada sebuah tim dibentuk, agar tim tersebut bisa memberikan masukan terkait legalitas apa yang dapat diambil selain menggunakan PP 36. Kemungkinan ada kenaikan upah, nanti tim tersebut dari serikat pekerja dan serikat buruh beberapa perwakilan," ujarnya, Rabu (05/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan menerangkan bahwa ketetapan UMK yang sudah ditandatangani Gubernur Banten tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2022. Namun, baru bisa di ajukan ke PTUN setelah 90 hari sejak ditetapkan pada 30 November 2021.

Tim kecil, kata Intan, akan bekerja cepat sebelum masuk ke gugatan PTUN. Pengadilan akan menjadi jalan terakhir memperjuangkan aspirasi kenaikan upah para buruh.

"Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi, maka kita akan ajukan gugatan kepada PTUN," terang dia.

Serikat buruh dari KSPSI pimpinan Andi Gani akan duduk bersama Gubernur Banten membahas perubahan SK UMK 2022.

Menurut Ahmad Supriadi, Sekretaris DPD KSPSI Banten, meski organisasinya tak ikut berdemo dengan federasi buruh lainnya hari ini di depan kantor Wahidin Halim, namun mereka mengklaim masih satu perjuangan dengan organisasi lainnya, yakni menuntut kenaikan upah sebesar 5,4 persen pada 2022.

"Ada pintu terbuka dari Pak Gubernur untuk membicarakan ini lebih lunak dan nanti mungkin dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan audiensi dengan Pak Gubernur. Entah di kantornya, entah mungkin di rumah pribadi atau rumdinnya, untuk membicarakan lebih lanjut progres perjuangan UMK," tutur dia.

Diketahui, buruh berdemo di depan kantor Gubernur Banten. Selama demonstrasi buruh yang menuntut revisi UMK 2022, tidak ada gesekkan dengan polisi.

Meski massa aksi sempat merusak dan menerobos barikade kawat berduri yang dipasang di depan kantor Gubernur dan gedung DPRD Banten.

"Kita melaksanakan pengamanan dengan humanis, aksi ini berjalan dengan aman dan kondusif. Tadi rekan-rekan kita dari buruh, kita bagikan juga masker dan air mineral," kata Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Demonstrasi buruh di depan kantor Gubernur Banten berakhir damai. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, perwakilan buruh diterima beraudiensi di Gedung DPRD Banten dan bertemu dengan Wakil Ketua DPRD, Asda 1, Asda 1, Asda 3, dan Kepala Disnakertrans Banten.

[Gambas:Video CNN]



(ynd/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER