Direktur Jenderal Pajak (DJP) meraup Rp67,79 miliar dari 1.024 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, per Rabu (5/1). Setoran pajak penghasilan (PPh) itu berasal dari pengungkapan pengungkapan harta bersih senilai Rp559,51 miliar.
Berdasarkan situs resmi DJP, deklarasi dari dalam negeri senilai Rp503,24 miliar dan Rp28,23 miliar berasal dari pengungkapan luar negeri.
Dari harta tersebut, Rp28,04 miliar di antaranya telah disetujui akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Adapun kriteria WP yang dapat memanfaatkan PPS adalah WP peserta tax amnesty 2016 dan WP Orang Pribadi. Waktu pelaksanaan PPS mulai 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.