Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 18:05 WIB
Kemnaker resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Kamis (6/1) ini. Ilustrasi. (Dok. Kemnaker).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk menjadi mitra pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Budi Hartawan mengatakan pembukaan pendaftaran untuk tahap I dilaksanakan pada 6-12 Januari 2022. Pendaftaran terbuka untuk LPK swasta (LPKS) maupun Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP).

"Untuk persyaratan dan mekanisme pendaftaran LPK menjadi mitra Program JKP ini sesuai dengan Pedoman Verifikasi dan Asesmen Lembaga dan Program Pelatihan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Masa Transisi (Pengembangan Sistem)," kata Budi lewat rilis pada Kamis (6/1).

Ia menjelaskan keberadaan pelatihan kerja dalam Program JKP pada dasarnya bertujuan memberikan kompetensi/keahlian kepada tenaga kerja yang ter-PHK, baik dengan pendekatan re-skilling maupun up-skilling agar mereka dapat bekerja kembali baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja.

"Oleh karena itu, peranan pelatihan kerja menjadi bagian penting di dalam Program JKP ini," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pelatihan kerja pada dasarnya diselenggarakan oleh LPK, baik yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan, maupun swasta.

Ia menyebut keberadaan LPK dan infrastruktur penopangnya bakal menjadi parameter sukses tidaknya Program JKP.

"Untuk itu, setiap LPK yang akan terlibat dan menjadi mitra dalam Program JKP ini harus memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pelatihan kerja. Kemampuan dimaksud tidak hanya yang bersifat teknis, tetapi juga yang bersifat administratif," ucapnya.

Sebagai informasi, program JKP merupakan bagian dari jaring pengaman sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja sembari mencari pekerjaan baru. BPJS Ketenagakerjaan membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat manfaat tersebut.

Syarat yang dimaksud di antaranya belum mencapai usia 54 tahun, bekerja di usaha menengah dan besar, minimal mengikuti 3 program BPJS, dan terdaftar sebagai penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Ketenagakerjaan.

(wel/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK