Pengusaha Dukung Anies Larang Penggunaan Air Tanah di DKI

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 20:02 WIB
Kadin mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penggunaan air tanah bagi pengelola bangunan per 1 Agustus 2023 mendatang.
Kadin mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penggunaan air tanah bagi pengelola bangunan per 1 Agustus 2023 mendatang. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang penggunaan air tanah bagi pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Ia mengatakan Jakarta merupakan daerah yang tidak memiliki ketersediaan sumber daya alam, termasuk air. Menurutnya, jika masyarakat terus mengeksploitasi air tanah, maka akan berdampak buruk pada lingkungan.

Bahkan, kata Diana, beberapa kajian menunjukkan bahwa permukaan tanah di Jakarta turun 10 cm hingga 12 cm setiap tahun. Dengan kata lain, Jakarta terancam tenggelam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat kondisi ini maka secara umum Dunia Usaha ikut mendorong kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta," kata Diana kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/1).

Meski begitu, Diana meminta Pemprov DKI Jakarta menjamin ketersediaan air bersih yang cukup bagi seluruh warga Jakarta.

Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PALYJA) juga harus dapat menjamin ketersediaan jaringan air bersih ke rumah warga dengan harga yang terjangkau.

"Apabila kondisi ini dapat terpenuhi maka saya yakin tidak akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," terang Diana.

Sebagai informasi, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dalam aturan tersebut, Anies melarang penggunaan air tanah bagi para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik atau pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut.

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Merujuk Pergub tersebut, zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5 ribu meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar. Kemudian, pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Pergub itu juga mewajibkan pengelola melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.

Bagi pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan dan pencabutan izin.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER