Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada minggu ini.
Gugatan dilayangkan karena para pengusaha merasa keberatan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022.
Pasalnya, dalam beleid tersebut, UMP DKI 2022 dinaikkan Anies 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Saat ini mendekati final dalam penyusunan gugatan dan lain sebagainya, mudah-mudahan dalam minggu ini bisa dilayangkan," ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/1).
Ia juga berharap proses penyusunan gugatan tersebut tidak ada perubahan lagi sehingga pengajuan gugatan tidak terus tertunda.
Sebelumnya, Apindo dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana menggugat Anies ke PTUN begitu pergub baru soal ketetapan UMP 2022 diterbitkan.
"Kita tunggu pergub-nya, kalau sudah ada langsung kami ajukan (gugatan ke PTUN). Jadi begitu pergub keluar, Apindo dan Kadin DKI akan langsung lakukan gugatan," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers virtual, Senin (20/12) lalu.
Hariyadi menjelaskan keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022. Namun, pada saat itu penetapan upah juga dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid itu, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik selambat-lambatbya 21 November 2021. Selain itu, menurut Hariyadi, Anies sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya.
Bahkan, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Tetapi, tiba-tiba diubah.
Saat diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.
Tidak hanya itu, menurutnya, Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 secara sepihak. Sebab, itu semua dilakukan tanpa ada musyawarah dengan para pengusaha maupun anggota dewan pengupahan yang lain.
Padahal klaimnya, UMP DKI Jakarta 2022 sebelum revisi sudah disepakati oleh berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi.
"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi UMP 2022 tanpa memperhatikan dunia usaha, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta yang sudah menyatakan keberatannya karena ini melanggar PP 36/2021," tandasnya.