Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan pihaknya tak menentukan kapan bahan bakar minyak (BBM) Premium bakal dihapuskan di pasaran.
Menurut dia, penghapusan premium bakal terjadi dengan sendirinya seiring dengan menurunnya konsumsi. Saat ini saja, lanjut Arifin, konsumsi BBM beroktan 88 itu di Pulau Jawa hanya 0,3 persen saja.
"Premium di Jawa hanya 0,3 persen dan saya rasa dengan nature (sendirinya) akan tergantikan oleh (BBM jenis lain). Ini alami kok masyarakat sendiri yang memutuskan," kata dia saat konferensi pers Kinerja ESDM 2021, Rabu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menyebut pergeseran konsumsi BBM ke jenis lebih ramah lingkungan tidak dapat dihindari. Termasuk Indonesia, saat ini tersisa 7 negara saja yang masih menggunakan Premium.
Oleh karena itu, ia menyebut PT Pertamina (Persero) sebetulnya sejak jauh-jauh hari sudah ditugaskan melakukan sosialisasi transisi penggunaan BBM ramah lingkungan.
Salah satunya dengan memberikan subsidi untuk Pertalite. Arifin mengungkapkan bahwa sebelumnya Pertalite dapat dijual seharga Premium karena harga minyak dunia sedang anjlok.
Namun, dengan harga minyak yang saat ini sedang naik, ia menyebut ke depan diperlukan strategi lain untuk menyiasati beban subsidi Pertalite.
Selain subsidi, ia menyebut Pertamina juga sedang menggencarkan pembangunan Pertashop di daerah-daerah untuk membiasakan konsumsi Pertamax yang lebih bersih.
"Ternyata di daerah Pertashop cukup direspons, walau harga Pertamax dan ini investasi dilakukan masyarakat setempat," kata dia.
Sebelumnya, wacana penghapusan Premium kencang berhembus. Sinyal tersebut juga disampaikan oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Seperti Arifin, Ahok menyebut penghapusan dilakukan karena konsumsi yang minim.
Namun, sinyal pembatalan penghapusan Premium tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Dalam beleid tersebut, Presiden Jokowi malah mengatur ketentuan penyediaan, distribusi, dan harga jual premium eceran yang baru. Lewat aturan tersebut, Jokowi juga memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menentukan penghapusan Premium.