Perusahaan tak bisa sembarang untuk masuk ke dalam industri monopoli.
Ada beberapa bentuk hambatan untuk masuk ke dalam pasar, mulai dari yang bersifat legal (biasanya berhubungan dengan pemerintah) hingga finansial.
Karena hanya ada satu perusahaan di pasar ini, maka perusahaan tersebut dapat menguasai penentuan harga. Tak heran jika kemudian perusahaan monopoli disebut juga sebagai penentu harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak seperti perusahaan lainnya, perusahaan monopoli tak terlalu perlu mempromosikan barang atau jasa yang dijualnya. Betapa tidak, saat dibutuhkan, pembeli tak punya pilihan lain selain menggunakan produk perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan monopoli, iklan dibutuhkan hanya untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat, bukan untuk menarik pembeli atau meningkatkan penjualan.
![]() |
Pada dasarnya, Indonesia sendiri melarang praktik monopoli. Hal tersebut tercantum dalam beleid Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kendati demikian, ada beberapa praktik monopoli yang diizinkan oleh undang-undang. Umumnya, perusahaan ini memproduksi barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan vital masyarakat.
Berikut beberapa contoh pasar monopoli di Indonesia:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sebagai penyedia listrik.
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sebagai penyedia air bersih.
3. PT Pertamina, sebagai penyedia bahan bakar.
4. PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai penyedia layanan transportasi kereta api.
5. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), sebagai penyedia transportasi laut.
5. PT Pindad sebagai produsen alat utama sistem senjata (alutsista).
6. Bulog sebagai penyedia beras, termasuk di antaranya beras impor.
Demikian penjelasan singkat mengenai pasar monopoli. Semoga membantu!
(asr)