Kemendag Klaim Subsidi Minyak Goreng Tak Ganggu Anggaran BPDPKS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tak akan terganggu dengan subsidi Rp7,6 triliun untuk minyak goreng harga Rp14 ribu per liter yang mulai berlaku pada Rabu (19/1).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebut pihaknya telah mengkaji secara mendalam terkait ketersediaan anggaran dan kelancaran penggunaan anggaran, baik untuk peremajaan sawit, pengembangan biodiesel, hingga subsidi minyak goreng.
"Ini sudah dipertimbangkan dengan matang dan ketersediaan anggaran juga sudah dipertimbangkan tanpa harus mengganggu program-program lainnya, jadi ini sudah jelas," kata dia pada konferensi pers daring, Selasa (18/1) malam.
Dana senilai Rp7,6 triliun tersebut dipergunakan untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran dan membiayai minyak goreng kemasan sebanyak 250 juta liter per bulan atau sekitar 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.
Ia mengklaim sudah menghitung antara kebutuhan minyak goreng dengan selisih harga keekonomiannya dengan harga eceran tertinggi (HET).
Dari sana, ia mengklaim anggaran Rp7,6 triliun akan mencukupi konsumsi minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter untuk seluruh warga di seluruh RI.
"Rp7,6 triliun itu sangat cukup untuk membiayai selisih harga tadi sampai ke distribusinya ke seluruh pelosok wilayah NKRI," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan harga minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter pada hari ini, Rabu (19/1). Penerapannya akan didahulukan di seluruh jaringan ritel modern, seperti supermarket.
Khusus untuk pasar tradisional, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu pekan dari tanggal pemberlakuan.