Satgas Sebut Infrastruktur Dasar Prioritas Pembangunan Ibu Kota Baru

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 19 Jan 2022 14:36 WIB
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H Sumadilaga menyatakan infrastruktur dasar menjadi prioritas dalam pembangunan IKN.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara Danis H Sumadilaga menyatakan infrastruktur dasar menjadi prioritas dalam pembangunan IKN. Ilustrasi. (Arsip Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis H Sumadilaga menyatakan infrastruktur dasar akan menjadi prioritas dalam pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.

"Kalau perencanaan itu apapun untuk memulai suatu pembangunan infrastruktur, apalagi terkait pembangunan ibu kota negara, maka pasti yang menjadi prioritas adalah infrastruktur dasar," ujar Danis seperti dikutip Antara, Rabu (19/1).

Menurut Danis, infrastruktur sumber daya air menjadi infrastruktur dasar yang disiapkan untuk pembangunan IKN. Dalam pembangunannya, dua hal menjadi prioritas yakni bagaimana menyiapkan pengendalian potensi banjir melalui pembangunan drainase kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, prioritas keduanya yaitu memastikan bagaimana sumber air baku untuk IKN bisa terpenuhi secara bertahap.

Terkait konektivitas, pembangunan infrastruktur jalan yang paling memudahkan konektivitas menuju IKN juga menjadi prioritas.

"Terutama kalau dalam tahap awal pembangunan bagaimana untuk mendukung arus logistik," katanya.

Pembangunan IKN sendiri fokus kepada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP. Terkait hal ini, pemerintah akan menyiapkan land development terlebih dahulu yang nanti didukung oleh utilitas, drainase lingkungan dan sebagainya.

"Sesudah land development itu terbangun maka di atasnya akan dibangun fasilitas-fasilitas yang akan menjadi prioritas misalnya istana presiden, kantor-kantor pemerintahan, kemudian rumah susun bagi ASN dan sebagainya. Kemudian memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya seperti air bersih dan sanitasi yang mencukupi," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER