Komisi XI DPR RI keberatan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digunakan untuk pembangunan ibu kota baru. Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat Marwan Cik Asan mengatakan kalau pemerintah memaksakan diri menggunakan dana itu, mereka bisa melanggar UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pasalnya, dalam Pasal 11 beleid itu, dijelaskan bahwa Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.
"Jadi saya ingatkan Ibu jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan uu yang kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini?" ujarnya dalam Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan bahwa IKN tidak masuk dalam kriteria melindungi dan meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak dari pandemi covid-19. Sehingga, ia menilai tak seharusnya anggaran PEN dipakai untuk pembangunan IKN.
"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Dia hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun. Jadi saya ingatkan Bu Menteri dan kawan-kawan di Komisi XI agar tidak melanggar UU yang sudah kita buat dan setujui bersama," papar dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tak keberatan jika anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tak jadi digunakan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN). Apalagi kalau penggunaannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Ia menyebut pemerintah masih bisa menggeser anggaran Kementerian PUPR yang sekitar Rp110 triliun untuk direalokasi guna memenuhi kebutuhan dana ibu kota baru.
"Kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN ya enggak apa-apa juga. PEN tetap saja kita pakai pos yang ada di Kementerian PUPR," beber Ani, akrab sapaannya, pada rapat kerja dengan Komisi XI pada Rabu (19/1).
Ani mengklaim rencana menggunakan dana PEN untuk pembangunan ibu kota baru sudah dilakukan sesuai aturan. Namun, bila itu tetap dinilai menyalahi aturan, maka alokasi pembangunan bisa diambil dari pos Kementerian PUPR.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan tetap akuntabel dalam membelanjakan uang negara.
"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kita bisa saja lihat dari sisi landasan hukumnya yang dianggap harusnya konsisten saya juga tidak ada masalah," jelasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur akan menggunakan sebagian dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Hal ini karena IKN menjadi bagian dari program PEN.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah belum membagi dana PEN 2022 secara rinci. Untuk itu, pemerintah akan memasukkan IKN menjadi salah satu dari program pemulihan ekonomi.
"Jadi ini akan kami desain baik untuk 2022, seperti diketahui 2022 paket pemulihan ekonomi Rp450 triliun masih belum dirinci seluruhnya. Jadi ini nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (18/1).
Namun, Sri Mulyani tak menjelaskan rinci berapa persen anggaran PEN yang akan disalurkan untuk pembangunan IKN. Meski begitu, ia memastikan pemerintah akan tetap mengedepankan penanganan covid-19 dalam program tersebut.
"Tentu dalam pemulihan ekonomi sama dengan dilakukan 2020 dan 2021 masih terdiri kelompok penanganan covid-19 paling penting," jelas Sri Mulyani.