Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada potensi produk Non Fungible Token atau yang lebih dikenal dengan NFT disalahgunakan menjadi sarana dan ladang pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan potensi terbuka karena aset digital berbasis teknologi blokchain dengan mata uang kripto tersebut memiliki kerentanan. Pasalnya, berbagai produk yang dijual tak memiliki batas kewajaran harga. Produk yang lazim dijual meliputi karya seni, foto, musik, item game, dan lainnya.
"Seiring dengan risiko yang berasal dari penggunaan mata uang kripto, pelaku pencucian uang dapat mengeksploitasi perdagangan dan penjualan NFT dengan cara yang sama seperti mereka mengeksploitasi seni fisik (konvensional)," jelasnya secara tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut media penjualan aset NFT dilakukan melalui platform khusus atau marketplace dengan mekanisme kerja yang bervariatif dari platform ke platform lainnya. Sementara, kontrol atau kebijakan terhadap platfom atau marketplace tersebut belum dijangkau oleh otoritas Pemerintah Indonesia.
Ivan menuturkan akan terus ada potensi penyalahgunaan NFT selama pihak kreator dapat 'menyembunyikan' informasi di dalam NFT.
Sejauh ini, lanjutnya, PPATK masih memantau penyalahgunaan NFT.
"Informasi tersembunyi ini dapat termasuk, misalnya, tentang kerentanan keamanan yang baru diidentifikasi dalam perangkat lunak dengan NFT yang digunakan sebagai mekanisme transfer untuk membagikan informasi ini di antara dua pihak pelaku kejahatan," jelas dia.
Dalam memastikan NFT tak malah disalahgunakan sebagai instrumen pencucian uang, ia menyebut perlu dilakukan penguatan sistem kebijakan dan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh industri kripto dan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan secara berkelanjutan.
Sejauh ini, kata dia, PPATK dan Bappebti telah mendorong registrasi pihak pelapor baru dari industri kripto di Indonesia menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.
"Selain itu, sejak 2019 mitigasi risiko yang dilakukan PPATK bersama Bappebti melalui penilaian sectoral risk assessment dan penerapan pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggara pasar fisik aset kripto," jelas dia.
Lihat Juga : |
Sepaham, Kepala PPATK 2002-2011 Yunus Hussein menyebut NFT dapat digunakan sebagai instrumen pencucian uang. Salah satu modusnya dengan membeli NFT dengan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, dengan tujuan pencucian uang.
Karena instrumen, sistem, dan aset yang terlibat bersifat virtual, ia menilai sulit bagi pihak berwenang untuk mendeteksi pencucian uang lewat NFT.
"Secara teknis lebih susah dari menyita barang biasa karena dia virtual, ini masalahnya, hasil korup untuk beli itu bisa sekali," ungkap dia.
Lihat Juga : |