Rincian Aset Grup Texmaco yang Disita Satgas BLBI
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis (20/1) pukul 10.00 WIB kembali menyita aset jaminan Grup Texmaco. Pada penyitaan tahap kedua ini, aset yang diamankan negara berupa 159 bidang tanah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut 159 bidang tanah tersebut terhampar di seluas 1,9 juta meter persegi dan tersebar di 6 kabupaten/kota.
Yakni Kota Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Ia menaksir 1,9 juta meter persegi tanah sitaan tersebut setara dengan Rp1,9 triliun.
Penyitaan pertama dilakukan Satgas BLBI pada 23 Desember 2021 lalu. Kala itu, sitaan juga berupa aset tanah sebanyak 587 bidang di 5 daerah seluas 4,7 juta meter persegi. Jika digabungkan, Mahfud menaksir aset sitaan Grup Texmaco mencapai Rp5,2 triliun.
"Tadi pukul 10, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota/kabupaten sejumlah 159 bidang tanah," terang dia pada konferensi pers daring, Kamis (20/1).
Berikut adalah rincian lengkap aset Grup Texmaco yang disita Satgas BLBI.
Tahap I
- Kabupaten Subang estimasi setara Rp2.500.321.500.000;
- Kabupaten Sukabumi estimasi setara Rp203.058.050.000;
- Kota Pekalongan estimasi setara Rp5.697.796.000;
- Kota Batu estimasi setara Rp387.194.802.000;
- Kota Padang estimasi setara Rp235.698.169.000.
Tahap II
- Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.673 m2 setara Rp920,67 miliar;
- Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2 setara Rp691,2 miliar;
- Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2 setara Rp45,54 miliar;
- Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2 setara Rp198,05 miliar;
- Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2 setara Rp61,48 miliar;
- Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2 setara Rp48,03 miliar.