Koperasi adalah organisasi berbasis ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Kehadiran koperasi bertujuan untuk memberikan manfaat besar bagi masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah.
Dalam pelaksanaannya, koperasi memiliki prinsip, asas, tujuan, fungsi serta terbagi ke dalam beberapa jenis. Berikut ini dijelaskan tujuan, fungsi, dan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia.
Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didirikannya koperasi tentu memiliki tujuan, khususnya untuk kepentingan seluruh anggotanya. Berikut tujuan koperasi.
Terdapat 4 fungsi koperasi di Indonesia sesuai dengan Pasal 4 dari UU Nomor 24 tahun 1992, sebagai berikut.
Dengan fungsi tersebut di atas, diharapkan masyarakat yang merupakan anggota koperasi bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan demi menggerakkan roda perekonomian bangsa.
![]() |
Koperasi dibentuk berdasarkan tujuan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Hal tersebut yang menyebabkan koperasi dibedakan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan kepentingan anggota atau kelompoknya.
Jika mengacu dari sisi keanggotaan, koperasi terdiri atas dua jenis, yakni koperasi primer dan sekunder.
Jenis koperasi yang mengacu PP No. 60/1959 ini dibedakan berdasarkan lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota koperasi. Berikut jenis koperasi menurut PP No.60/1959.
Koperasi konsumsi didirikan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari para anggotanya dengan harga yang terjangkau.
Barang kebutuhan yang dijual di koperasi konsumsi pun lebih murah dari toko biasa, mengingat tujuan koperasi ini dibentuk untuk kesejahteraan dan anggotanya dapat memenuhi kebutuhan hidup.
Koperasi desa adalah koperasi serbausaha yang berada di wilayah pedesaan dan beranggotakan penduduk desa dengan kepentingan yang sama.
Koperasi desa dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha dalam sektor ekonomi yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan, misalnya menyediakan kebutuhan alat, produk, serta penunjang usaha, dan lain sebagainya.
Koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas petani pemilik tanah, buruh tani yang berkepentingan, serta bermatapencaharian yang berikaitan dengan usaha pertanian.
Koperasi pertanian mencakup segala kebutuhan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian.
Koperasi peternakan beranggotakan pengusaha dan buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya berkaitan dengan usaha peternakan.
Koperasi peternakan dapat didirikan berdasarkan jenis ternak yang diusahakan atau dipelihara.
Koperasi perikanan adalah koperasi anggotanya terdiri atas pengusaha atau pemilik alat perikanan, buruh nelayan yang kepentingan serta mata pencarhariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan.
Koperasi kerajinan atau industri beranggotakan pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri serta mata pencahariannya berhubungan dengan usaha kerajinan/industri.
Koperasi industri menjalankan usaha-usaha yang berkaitan dengan usaha kerajinan/industri mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama
hasil-hasil usaha kerajinan/industri.
Jenis koperasi selanjutnya adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang memiliki kegiatan usaha tunggal yaitu menampung simpanan atau tabungan dan melayani pinjaman atau kredit anggota.
Anggota yang menabung di koperasi simpan pinjam akan mendapatkan imbalan jasa, sedangkan bagi peminjam dikenakan jasa dengan pemungutan serendah mungkin.
(fef)