Dirut Klaim Kreditur Sambut Positif Penyelidikan Kasus Korupsi Garuda

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 09:51 WIB
Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengklaim kreditur memandang positif pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan.
Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengklaim kreditur memandang positif pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan. (CNN Indonesia/Fajrian).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra merespons kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pesawat perusahaan.

Irfan mengklaim kasus tersebut malah dipandang positif oleh lessor dan kreditur karena perusahaan dinilai ingin menyelesaikan masalah di tubuh perseroan secara menyeluruh.

"Kami mau transparan dan seperti kata Pak Menteri BUMN ini upaya kami bersih-bersih dan para kreditur menyambut dengan positif kok," jawabnya usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, untuk teknis kasusnya, ia mengaku belum bisa banyak bicara karena sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nanti pihak-pihak yang berwenang di Kejagung dalam proses hukum akan menyampaikan secara formal, terlalu dini dan tidak tepat kalau kami yang menyampaikan," ujar Irfan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pesawat Garuda Indonesia bernilai fantastis.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan berdasarkan hasil penghitungan sementara dalam proses penyewaan yang diusut, negara merugi hingga Rp3,6 triliun.

"Kerugian cukup besar. Seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 T," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (19/1).

Namun demikian, Febrie mengatakan nilai pasti dari kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut saat ini masih diperhitungkan oleh auditor keuangan.

Penyidik Kejagung saat ini berfokus untuk mengusut pengadaan pesawat ATR dan Bombardir oleh Garuda. Perusahaan pelat merah itu melakukan penyewaan dan pembelian pesawat.

Oleh sebab itu, kata Febrie, jumlah dugaan kerugian keuangan negara yang besar itu membuat penyidik menggarap kasus dengan cara pandang pengembalian kerugian ke kas negara. Salah satunya, lewat penyitaan aset-aset milik tersangka ataupun yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat di perusahaan pelat merah itu sebanyak 64 unit.

Perkara ini terjadi saat direktur utama yang menjabat ialah Emirsyah Satar. Namun demikian, Emirsyah telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.

RJPP merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan yakni 50 unit pesawat ATR 72-600 di mana 5 diantaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000 dengan rincian enam pesawat dibeli dan 12 lainnya disewa.

Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut. Kejagung menduga proses tersebut menguntungkan pihak lessor.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER