
Outsourcing: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan

Outsourcing adalah istilah tidak asing dalam lingkup perusahaan. Tenaga alih daya ini sering kali diandalkan untuk mengatasi masalah kekurangan sumber daya manusia di sebuah perusahaan.
Terlebih di era sekarang, cukup banyak perusahaan yang menyerap tenaga kerja outsourcing (alih daya) karena dinilai bisa menekan biaya operasional.
Perlu diketahui bahwa sistem kerja antara karyawan outsourcing dan karyawan hasil rekrutmen perusahaan memiliki perbedaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tenaga alih daya dalam aturan ketenagakerjaan, berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Outsourcing
![]() |
Dilansir dari Investopedia, outsourcing merupakan penggunaan jasa tenaga kerja yang direkrut dari pihak ketiga untuk mengisi posisi tertentu pada suatu perusahaan.
Perusahaan pengguna outsource tidak perlu menyediakan fasilitas atau hak-hak lain sebagaimana keuntungan yang didapatkan karyawan inti. Sebab, para karyawan dari pihak ketiga ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing itu sendiri.
Apabila merujuk peraturan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi.
Dengan kata lain, outsourcing hanya digunakan untuk keperluan memenuhi tenaga kerja berbasis penunjang.
Contoh tenaga kerja penunjang adalah petugas keamanan, petugas kebersihan, call center, pekerja borongan, bagian transportasi, kurir, manajemen fasilitas, dan masih banyak lagi.
Lihat Juga : |
Kelebihan Outsourcing
Menyerap tenaga kerja outsourcing dinilai memberi keuntungan tersendiri bagi perusahaan, di antaranya sebagai berikut.
1. Menghemat biaya operasional
Tenaga alih daya biasanya digunakan pihak perusahaan untuk memangkas bujet operasional, khususnya biaya rekrutmen, gaji, fasilitas penunjang, sampai pelatihan karyawan.
Tanggung jawab tersebut dialihkan sepenuhnya ke vendor, sehingga perusahaan hanya tinggal mempekerjakan.
Sistem pemberian gaji karyawannya juga dikelola pihak outsource dan perusahaan cukup membayar sesuai tagihan yang disepakati sebelumnya.
2. Mendukung operasional khusus
Tenaga kerja yang diserap dari pihak ketiga diklaim dapat memenuhi kebutuhan tertentu dalam jumlah besar. Terlebih, jika Anda memerlukan pekerja terampil berjumlah banyak untuk mendukung kepuasaan pelanggan.
3. Mendukung fokus perusahaan
Dengan memakai jasa outsourcing, perusahaan dapat meningkatkan hal-hal lain yang dinilai lebih penting sebagai fokus profit. Khususnya tugas-tugas pendukung yang tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan perusahaan.
Para karyawan alih daya ini dinilai cukup efektif untuk menangani persoalan tersebut sehingga menjadi efisien.
Kekurangan Outsourcing
![]() |
Memakai jasa outsourcing juga memiliki kekurangan yang bisa berdampak pada perusahaan atau karyawan itu sendiri. Berikut diantaranya.
1. Perbedaan standar kualitas
Dengan memilih jasa alih daya, maka perusahaan mempercayai sepenuhnya kualitas tenaga kerja ke pihak vendor.
Meski Anda sudah meminta kualifikasi tertentu, hal ini bisa saja tidak sesuai standar kualitas yang diinginkan perusahaan.
2. Mengancam rahasia perusahaan
Semakin banyak orang-orang yang bekerja di perusahaan, maka peluang kebocoran informasi juga lebih besar.
Oleh karena itu, sebagai pihak dari perusahaan inti perlu selektif memastikan bahwa tidak semua informasi harus dibagikan begitu saja.
3. Tidak ada jenjang karier
Menjadi pekerja alih daya tidak memiliki jenjang karir. Bahkan, masa kerjanya juga tidak pasti karena mengikuti alur kontrak yang kurang bisa diprediksi.
Untuk urusan kesejahteraan, konsep outsourcing dinilai kurang menjamin, sebab pekerja tidak mendapat tunjangan dari perusahaan yang mempekerjakannya.
(avd/asr)[Gambas:Video CNN]