PLN Jamin Krisis Batu Bara Tidak Akan Terulang Lagi

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jan 2022 15:05 WIB
PLN menjamin krisis pasokan batu bara untuk PLTU tidak akan terulang lagi karena pemerintah mengubah aturan pelaksanaan DMO dan PLN mereformasi manajemen.
PLN menjamin krisis pasokan batu bara untuk PLTU tidak akan terulang lagi karena pemerintah mengubah aturan pelaksanaan DMO dan PLN mereformasi manajemen. Ilustrasi. (PLN).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT PLN (Persero) menjamin krisis pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak akan terulang lagi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1).

Untuk merealisasikan hal tersebut, ia menyebut pemerintah mengubah aturan enforcement atau pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN. Sementara, PLN akan melakukan reformasi menyeluruh terhadap manajemen batu bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pelaksanaan DMO dan reformasi menyeluruh manajemen batu bara PLN. Kami menjamin krisis batu bara tidak akan terulang," tegas Darmawan.

Lebih lanjut ia menjelaskan pelaksanaan DMO yang sebelumnya dilakukan secara tahunan diubah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022, kini menjadi bulanan.

Sehingga pelaksanaan yang semula lemah menjadi dapat dioperasionalisasikan dengan kuat karena penambang tidak akan dapat ekspor apabila belum memenuhi volume kontrak ke PLN.

Selain itu, PLN juga melakukan reformasi dengan mengubah kontrak yang semula berorientasi jangka pendek menjadi kontrak jangka panjang.

Kemudian, PLN juga akan langsung membeli batu bara dari penambang alih-alih dari trader. Tidak hanya itu, reformasi pengawasan pasokan juga dilakukan.

Jika semula pengawasan berfokus pada unloading, kini menjadi pada loading sehingga tindakan koreksi apabila terjadi kegagalan pasokan dapat dilakukan sesegera mungkin.

Tindakan tegas juga akan dilakukan PLN dengan melakukan blacklist pada pemasok yang tidak memenuhi kontrak. Hal ini secara otomatis menyebabkan pemasok tidak dapat melakukan ekspor.

Darmawan menjelaskan sistem digital monitoring PLN terintegrasi dengan sistem minerba. "Sudah dibangun sistem informasi manajemen secara end-to-end dari pengawasan di lapangan melalui sistem digital yang ada di PLN, kemudian disambung dengan sistem informasi manajemen monitoring online minerba," katanya.

Dengan demikian, apabila terjadi kegagalan loading, maka sistem minerba langsung menerbitkan surat peringatan kepada pemasok.

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan untuk mendukung bisnis dan memperbaiki ekosistem logistik dan rantai pasok batu bara, PLN mempercepat pembayaran tagihan transportasi dan pasokan batu bara.

"Disini lah bagaimana bisnis proses yang berbelit-belit kita ubah menjadi bisnis proses yang sangat mudah yang efisien," imbuhnya.

Darmawan menjelaskan percepatan pembayaran transportasi yang semula 60 sampai 120 hari kerja dipercepat menjadi maksimal hanya 7 hari kerja setelah loading atau setelah 50 persen pembayaran pertama dan maksimal 14 hari kerja setelah unloading atau setelah 50 persen pembayaran kedua.

Sementara, untuk proses pembayaran tagihan batu bara yang sebelumnya manual bertransformasi menggunakan sistem digital sehingga mempercepat prosesnya dari 90 hari menjadi 30 hari.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER