Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo angkat suara soal rencana kenaikan tarif listrik pelanggan non-subsidi pada tahun ini. Menurut dia, kebijakan menaikkan tarif listrik sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
Lebih rinci ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menahan tarif listrik non subsidi yang masuk ke dalam tarif adjustment sejak 2017 lalu. Artinya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak periode tersebut.
Di sisi lain, pemerintah berencana untuk melepas kembali tarif adjusment pada tahun ini. Nah, jika tarif adjusment itu dilepas, maka akan terjadi kenaikan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Tarif adjustment sejatinya mengikuti empat parameter. Pertama, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Kedua, realisasi kurs rupiah. Ketiga, ICP atau harga batu bara acuan, dan keempat, tingkat inflasi.
Oleh karena itu, Darmawan menerangkan, keputusan untuk menaikkan tarif listrik bukan di PLN. Tetapi harus melalui keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga dari Istana.
"Kami sendiri dalam hal ini, monggo saja keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," terang Darmawan dalam Rapat Dengar dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1).
Menurut Darmawan, PLN hanya bertindak sebagai operator. Untuk tarif pelanggan non subsidi, saat ini PLN mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
"Untuk yang non subsidi saat ini mekanismenya menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah, yang ini kemudian dihitung tahunan," lanjut Darmawan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengisyaratkan tarif listrik non subsidi bakal naik dalam waktu dekat ini. Kebijakan ini diambil mengingat tarif listrik tidak naik sejak 2003 silam.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut kenaikan tarif listrik non subsidi telah diputuskan dalam rapat pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Terkait penyesuaian tarif, betul sejak 2017 kita menahan dengan berbagai alasan. Tentu saja ada ongkosnya berupa kompensasi dan betul selama mencermati apa yang ada di Banggar kita sepakat bahwa 2022 diterapkan," katanya pada webinar daring, Selasa (18/1) lalu.
Namun, waktu penerapannya belum dipastikan. Ia memastikan untuk enam bulan pertama tahun ini, kenaikan belum diterapkan. Namun, evaluasi tarif akan dilakukan pada kuartal III atau IV.
Rida mengatakan kenaikan akan melihat perkembangan kasus covid-19, terutama varian omicron.