Bappenas Respons Lonjakan Harga Tanah di Ibu Kota Baru: Biasa Spekulan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 08:30 WIB
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa merespons kenaikan harga tanah di sekitar kawasan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa angkat suara mengenai lonjakan harga tanah di sekitar kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga sepuluh kali lipat.

"Biasalah kalau kayak gitu biasanya spekulan tanah lebih cepat dari kita," ujar Suharso usai berkunjung ke Transmedia, Rabu (26/1).

Menurut Suharso, kenaikan harga tanah di sekitar kawasan ibu kota baru tidak berdampak pada pembangunan proyek tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah melakukan moratorium izin baru.

"Kita kan melakukan moratorium. Sebagai pembeli pertama, first option to buy, pasti nanti di otorita (Otorita IKN) dan harganya akan kita tentukan karena ada undang-undang kepentingan publik," ujarnya.

Sebelumnya, harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilaporkan melonjak lima hingga sepuluh kali lipat dari 2019. Hal tersebut terjadi seiring keputusan pemerintah untuk memindahkan IKN ke wilayah tersebut.

Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Heru Maulana mengatakan kenaikan harga tanah tersebut berdasarkan data dari masyarakat.

"Jadi kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai seribu persen," ujar Heru kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/1) lalu.

Ketika bertanya kepada masyarakat sekitar tentang harga tanah, mereka menjawab Rp1 miliar per hektare (Ha). Padahal, pada 2018-2019, sebelum pengumuman pemindahan IKN, harga tanah di area tersebut hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta saja per hektare.

Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri sudah merilis Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Dalam Pasal 4 beleid tersebut, Pemprov Kaltim menginstruksikan pejabat daerah terkait untuk tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya kecuali untuk kepentingan pemerintah.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pembatasan. Dalam hal ini tidak membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan atau bentuk lain yang bermaksud untuk melegalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah, yang bertujuan mengusai tanah secara berlebihan, tidak wajar dan terindikasi spekulatif.

Adapun, daerah calon IKN dan penyangganya mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara meliputi Kecamatan Loa Lulu, Loa Janan, Muara Jawa dan Semboja. Kemudian, Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi Kecamatan Sepaku. Selanjutnya, Kota Balikpapan meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-undang IKN pada 18 Januari 2022 lalu. Beleid itu menjadi dasar hukum pengerjaan proyek IKN ke depan.

Mengutip laman IKN, kawasan strategis nasional (KSN) ibu kota baru membentang seluas 256.142,72 hektare (ha). Kawasan ini akan menjadi katalis untuk wilayah Kalimantan Timur dengan memanfaatkan keunggulan Balikpapan dan Samarinda.

Di dalam KSN IKN terdapat kawasan IKN seluas 56.180 Ha yang menjadi pusat hunian, perkantoran, dan pemerintahan.



(sfr/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK