China Menang di WTO, AS Wajib Bayar Rp9,27 T

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jan 2022 16:59 WIB
China menang melawan AS di WTO terkait sengketa dagang. Karena kekalahannya tersebut, AS harus membayar kompensasi US$645 juta.
China menang melawan AS di WTO terkait sengketa dagang. Karena kekalahannya tersebut, AS harus membayar kompensasi US$645 juta. (AFP/Fabrice Coffrini).
Jakarta, CNN Indonesia --

China menang dalam sengketa dagang melawan Amerika Serikat (AS) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lembaga internasional itu mengizinkan China mengenakan tarif kompensasi sebesar US$645 juta atau Rp9,27 triliun (asumsi kurs Rp14.382 per dolar AS).

Mengutip Reuters, Kamis (27/1), China menggugat AS ke WTO pada 2021 lalu. Negeri Tirai Bambu itu menantang AS soal tarif anti subsidi yang berlaku di Negeri Paman Sam pada 2008 dan 2012 atau pada masa pemerintahan Barack Obama.

Tarif anti subsidi itu berdampak pada 22 produk China, mulai dari panel surya hingga baja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan ini, AS berpendapat China mendapatkan 'kursi istimewa' di WTO. Oleh karena itu, AS memandang perlu ada reformasi aturan WTO untuk melindungi praktik ekonomi di luar China demi keadilan.

"Keputusan yang sangat mengecewakan ini oleh WTO mencerminkan interpretasi badan banding yang salah. Hal ini merusak kemampuan anggota WTO untuk membela pekerja dan bisnis kami dari subsidi yang mendistorsi perdagangan China," ucap Adam Hodge selaku Juru Bicara Kantor Perwakilan Dagang AS.

Sebelumnya, China juga meminta WTO memberikan hak untuk mengenakan tarif atas barang-barang AS senilai $2,4 miliar.

AS berpendapat ini adalah kemenangan simbolis lain bagi China di WTO. Pada November 2019, WTO memberi China hak untuk tarif pembalasan sebesar US$3,58 miliar atau Rp51,5 triliun terhadap AS.

[Gambas:Video CNN]

(tdh/aud)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER